Pedagang Pasar Surati Plt Wali Kota Madiun, Klarifikasi Putusan PTUN Surabaya
Surat yang dikirim berisi klarifikasi dan penjelasan untuk mencegah kesalahpahaman dan antisipasi munculnya potensi konflik baru di kalangan pedagang pasar akibat putusan tersebut.
MADIUN – Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun menyurati Plt Wali Kota Madiun terkait putusan PTUN Surabaya.
Surat yang dikirim berisi klarifikasi dan penjelasan untuk mencegah kesalahpahaman dan antisipasi munculnya potensi konflik baru di kalangan pedagang pasar akibat putusan tersebut.
"Surat kami sampaikan karena adanya pemahaman yang tidak tepat di lapangan, khususnya oleh petugas Dinas Perdagangan. Persepsi tersebut ternyata telah menimbulkan situasi yang semakin tidak kondusif di lapangan," ungkap Ahmad Ibrahim Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Senin (31/8/2026).
Menurut Ibrahim, dalam surat juga disebutkan di salah satu dinding kios di Pasar Besar Madiun (PBM) ditemukan tulisan berbunyi 'nyenggol bacok'. Tulisan bernada ancaman itu berpotensi memicu konflik antar pedagang.
"Kami perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada Pit Wali Kota Madiun agar seluruh jajaran Pemkot Madiun memiliki pemahaman yang sama mengenai batas dan ruang lingkup putusan. Serta tidak terjadi tindakan melampaui objek dan subjek yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan," tegas Ibrahim.
Sehubungan dengan Putusan PTUN Surabaya dalam perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.SBY, Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun menegaskan dari 50 orang yang mengajukan gugatan, hanya 13 nama yangtercantum dalam SK Kepala DPMPTSP No 503/27/401.106/2025 tentang Pencabutan Surat Izin Penempatan Pedagang Pasar.
Dari 13 nama tersebut terdapat 2 orang, yaitu Tandur dan Afif Hasan Abdat, yang telah meninggal dunia. Sehingga majelis hakim menyatakan 11 orang mempunyai hubungan hukum dengan objek sengketa dan mempunyai hak untuk menggugat dalam perkara ini.
"Sedangkan selebihnya dinyatakan tidak mempunyai kepentingan sebagai para penggugat," jelasnya.
Walaupun putusan PTUN menyatakan gugatan para penggugat ditolak, lanjutnya, putusan tersebut tidak dapat dimaknai seluruh 50 pedagang kalah dalam sengketa mengenai hak atas kiosnya dan memberi kewenangan kepada pemerintah daerah mengalihkan seluruh kios yang tidak tercantum dalam objek sengketa.
"Ada 37 pedagang tidak tercantum dalam SK Kepala DPMPTSP. Ini merupakan fakta hukum yang sangat penting. Jika tidak tercantum dalam SK, maka nama-nama tersebut tidak termasuk yang dicabut SIP-nya," tegas Ibrahim.
Namun, seluruh kios milik/ditempati 37 para pedagang tersebut telah ditempel stiker pengalihan hak penempatan.
Hal itu menimbulkan persoalan hukum berbeda dan perlu mendapat perhatian Pemkot Madiun. Sebab ada perbedaan mendasar antara pengalihan hak penempatan melalui suatu keputusan TUN dengan tindakan faktual berupa penempelan stiker.
"Informasi yang kami peroleh, ada pemahaman karena ditolak PTUN, maka posisi seluruh pedagang dianggap kalah dan kios dapat dialihkan," katanya.
Menurut Ibrahim, pemahaman tersebut perlu diluruskan. Putusan pengadilan harus dibaca berdasarkan objek sengketa, para pihak, pertimbangan hukum, serta amar putusannya.
Juga tidak dapat diperluas menjadi dasar tindakan terhadap pihak atau objek yang tidak menjadi bagian dari keputusan yang disengketakan.
"Apalagi masih ada upaya banding dari pedagang yang mempunyai hak untuk menggugat," ungkap Ibrahim.
Terhadap kios yang tidak tercantum dalam SK Pencabutan SIP namun telah ditempel stiker pengalihan hak penempatan, Pemkot Madiun diminta menjelaskan siapa pejabat atau instansi yang memerintahkan penempelan stiker tersebut. Serta dasar hukum penempelan stiker dan pengalihan hak penempatan.
"Apakah ada keputusan tertulis yang menjadi dasar pengalihan dan bagaimana kedudukan SIP dari pedagang yang kiosnya ditempeli stiker," kata Ibrahim.
Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mendesak Plt Wali Kota Madiun mengambil langkah bijaksana untuk memberi kepastian hukum, ketertiban administrasi dan kondusivtas pasar tradisional di Kota Madiun serta mencegah tindakan yang dapat merugikan para pedagang. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

