Delapan Fraksi DPRD Kota Madiun Setujui dan Berikan Saran untuk Raperda Perubahan APBD 2026
Persetujuan DPRD Kota Madiun diberikan dengan sejumlah catatan pada rapat paripurna yang digelar Senin (31/8/2026).
MADIUN – Pembahasan raperda Perubahan APBD 2026 Kota Madiun telah final. Delapan fraksi DPRD Kota Madiun menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan diberikan dengan sejumlah catatan pada rapat paripurna yang digelar Senin (31/8/2026).
Fraksi Partai Golkar memberikan catatan terkait kenaikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sekitar 576 persen. Diketahui pos BTT membengkak dari rencana awal Rp 2 miliar menjadi Rp13,52 miliar.
"Penggunaan BTT hendaknya dibatasi untuk kondisi darurat, bencana, dan keperluan mendesak. Fraksi Partai Golkar mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur pencairan melalui peraturan wali kota," ungkap Dedi Tri Arifianto jubir Fraksi Partai Golkar saat membacakan pandangan akhir.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti penempatan anggaran yang belum dapat dimasukkan ke dalam pos belanja pada BTT.
PDI Perjuangan meminta Pemkot Madiun mengevaluasi perencanaan anggaran agar program prioritas ditempatkan secara spesifik pada organisasi perangkat daerah terkait.
"Jika diperuntukkan pada program prioritas, maka harus ditempatkan lebih spesifik dan detail pada instansi atau OPD terkait,” tegas Dodik Danang Setiawan jubir Fraksi PDIP.
Sementara itu, Fraksi Demokrat mengingatkan terbatasnya waktu pelaksanaan P-APBD 2026. Sehingga OPD diminta mempercepat kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan dan ketentuan perundang-undangan.
"Jangan sampai percepatan pelaksanaan maupun upaya optimalisasi penyerapan anggaran justru mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Ismiati dari Fraksi Demokrat.
Sedangkan Fraksi PKB memberikan catatan terkait penggunaan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) 2025 sebesar Rp154,79 miliar. PKB menyarankan dana tersebut dialokasikan untuk program yang memberikan manfaat nyata dan tidak menimbulkan ketergantungan fiskal.
Saran serupa disampaikan Fraksi Gerindra-NasDem. Pemanfaatan silpa diminta diarahkan pada belanja prioritas yang produktif dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Fraksi PKS menekankan penerapan prinsip money follow program. Anggaran tidak boleh sekadar dibagi berdasarkan rutinitas, tetapi harus diarahkan pada program yang mampu menjawab persoalan kemiskinan, pengangguran, kesehatan, dan pendidikan.
Demikian halnya, Fraksi PSI juga meminta setiap rupiah anggaran dapat diuji keterkaitannya dengan target keluaran, hasil, dan manfaat bagi masyarakat.
Fraksi Perindo secara khusus mengingatkan perubahan data desil maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional tidak boleh menghambat penyaluran bantuan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Persetujuan delapan fraksi DPRD Kota Madiun menetapkan raperda perubahan APBD 2026 menjadi perda beserta diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan realisasi anggaran yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

