Pemkab Madiun Sosialisasikan Aturan Pengangkatan Anak demi Cegah Praktik Adopsi Anak Ilegal
Praktik adopsi anak harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga tidak menimbulkan problem sosial dan mengantisipasi terjadinya praktik ilegal.
MADIUN – Pengangkatan anak atau adopsi wajib mengedepankan kepentingan terbaik dan perlindungan bagi anak.
Oleh sebab itu praktik adopsi anak harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga tidak menimbulkan problem sosial dan mengantisipasi terjadinya praktik ilegal.
"Kalau ingin mengadopsi harus sesuai ketentuan. Sekarang banyak modus perdagangan anak. Jadi perlu diantisipasi," ujar Bupati Madiun H. Hari Wuryanto usai Sosialisasi Pengangkatan Anak dan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Senin (31/8/2026).
Menurutnya, adopsi perlu memperhatikan prinsip perlindungan anak. Di antaranya pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung. Anak berhak mengetahui asal-usul dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak.
"Orang tua angkat wajib memberikan hak dan perlakuan yang baik kepada anak. Jangan sampai ditelantarkan sehingga menjadi problem sosial," tegas Hari Wur sapaan akrab Bupati Madiun.
Saat menyampaikan materi sosialisasi, Hari Wur menegaskan bahwa Pemkab Madiun akan terus mendorong pelayanan dan pendampingan agar setiap proses adopsi berjalan sesuai aturan, transparan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak
"Pemkab Madiun akan memberikan bimbingan bentuknya meliputi penyuluhan, konsultasi, konseling, pendampingan dan pelatihan," jelasnya.
Selain itu, juga akan dilakukan pengawasan diperlukan untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran dalam proses pengangkatan anak. Pemkab melalui Dinas Sosial memiliki peran penting dalam pelaksanaan pengawasan.
"Pemkab berkomitmen memastikan proses adopsi berjalan sesuai aturan. Masyarakat juga perlu memahami prosedur agar adopsi tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun sosial di kemudian hari," tegas Hari Wur.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun Supriyadi menyampaikan sosialisasi diikuti kepala desa dan camar dari 8 wilayah kecamatan bagian utara. Tujuannya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara adopsi anak.
"Supaya masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan meminimalisir adanya penipuan oleh oknum tidak bertanggungjawab," jelasnya.
Selain penyampaian materi ketentuan adopsi oleh Bupati Madiun juga disampaikan materi tentang Penanganan PPKS oleh Wabup Madiun dr Purnomo Hadi. Sosialisasi dilaksanakan di Graha Eka Kapti Puspem Caruban Kabupaten Madiun. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

