Legislatif Setujui Propemperda dan KUA-PPAS 2027, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun Bahas Tiga Agenda Sekaligus
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaporkan hasil pembahasan perubahan propemperda 2026. Berdasarkan hasil rapat diusulkan 13 raperda yang akan dibahas.
MADIUN – DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus.
Tiga agenda tersebut yakni kesepakatan bersama tentang program pembentukan peraturan daerah (propemperda) perubahan tahun 2026, persetujuan bersama KUA-PPAS 2027 dan persetujuan bersama terhadap rencana kerja DPRD perubahan tahun 2026 (internal).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaporkan hasil pembahasan perubahan propemperda 2026. Berdasarkan hasil rapat diusulkan 13 raperda yang akan dibahas.
"Bapemperda melakukan kajian, mencermati, untuk membahas hal-hal yang disebut dalam surat bupati yang terkait permohonan perubahan propemperda," ungkap Kuwat Edi Santosa Ketua Bapemperda saat rapat paripurna, Selasa (11/8/2026).
Menurut Kuwat, Bapemperda merumuskan program prioritas yang menjadi dasar perubahan propemperda. Hasil kesepakatan rapat pada 10 Agustus 2026 dituangkan dalam keputusan rapat Bapemperda sebagai bahan usulan ke pimpinan DPRD.
Ada 13 raperda yang diusulkan Bapemperda yakni raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, APBD Tahun 2027, perubahan Perda No 5/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Ketiga atas Perda No 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun, perubahan Perda Nomor 3/2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kemudian raperda tentang Desa, Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, Pencabutan Perda Nomor 11/ 2010 tentang Izin Gangguan, Perubahan Kedua atas Perda No 9/2019 tentang Perumda Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren serta Penyertaan Modal terhadap Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Daerah Kabupaten Madiun.
Setelah persetujuan 13 raperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda persetujuan bersama KUA-PPAS 2027. Diawali dengan laporan Badan Anggaran (banggar) DPRD Kabupaten Madiun yang disampaikan Lina Nurjanah. Laporan banggar merinci struktur APBD 2027.
Rancangan KUA- PPAS 2027 mencakup poin-poin utama yakni Pendapatan Daerah Rp1.880.874.775.462,00, Belanja Daerah Rp 2.021.318.664.264,65, Defisit Anggaran Rp140.443.888.802,65, Penerimaan Pembiayaan Rp145.443.888.802,65, Pengeluaran Pembiayaan Rp 5.000.000.000,00 dan Pembiayaan Netto Rp140.443.888.802,65.
Banggar memberikan rekomendasi dan usulan bersamaan dengan penyampaian KUA-PPAS 2026. Terkait belanja produktif, banggar menyarankan peningkatan belanja daerah difokuskan pada kegiatan produktif yang memberikan multiplier effect ekonomi tinggi.
Selanjutnya, program pengentasan kemiskinan diharapkan bisa mendorong penguatan program berbasis pemberdayaan ekonomi warga dan pembukaan lapangan kerja.
Pada sektor pertanian, Pemkab Madiun perlu memastikan keberpihakan APBD untuk meningkatkan produktivitas serta nilai tambah produk pertanian.
Banggar juga meminta eksekutif melakukan mitigasi fiskal dengan menyusun skenario cadangan apabila terjadi penurunan transfer dari pemerintah pusat atau perlambatan ekonomi.
"Diperlukan evaluasi berkala dan pemantauan indikator makroekonomi secara rutin agar APBD tetap responsif terhadap situasi ekonomi aktual," ungkap Lina.
Rancangan KUA-PPAS 2027 yang disampaikan banggar disepakati dalam rapat paripurna dan selanjutnya dilakukan penandatanganan.
"KUA PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan APBD 2027. Saran dan masukan banggar semoga menjadi perhatian eksekutif," ujar Feri Sudarsono Ketua DPRD Kabupaten Madiun. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

