Polres Madiun Kota Ringkus Residivis Curanmor, Empat Motor Kembali ke Pemilik
Penangkapan tersebut berasal dari tiga laporan polisi dengan korban seluruhnya perempuan.
MADIUN – Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Madiun Kota.
Polisi mengamankan empat unit sepeda motor dari tangan para pelaku. Kendaraan roda dua tersebut dikembalikan ke pemiliknya.
“Ada empat tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial RPS, MAB, DNF, dan RE. Seluruhnya merupakan residivis,” ujar AKBP Wiwin Junianto Kapolres Madiun Kota, Senin (2/6/2026).
Penangkapan tersebut berasal dari tiga laporan polisi dengan korban seluruhnya perempuan.
Wiwin menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni mendekati korban melalui aplikasi pertemanan dan memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur sepeda motor.0
"Pelaku sengaja menyasar perempuan yang mudah diajak berkenalan melalui media sosial maupun aplikasi jejaring," ungkapnya.
Selain itu, minimnya pengamanan kendaraan membuka kesempatan para pelaku melakukan tindak kejahatan. Dari hasil penyelidikan, seluruh kendaraan yang dicuri diketahui tidak dikunci stang.
“Kami imbau masyarakat lebih hati-hati saat memarkir kendaraan. Minimal gunakan kunci stang agar tidak mudah menjadi sasaran pencurian,” katanya.
Pada proses penyidikan, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi curanmor tersebut. Satreskrim Polres Madiun Kota juga menyerahkan kembali sepeda motor kepada para korban.
"Kendaraan kami serahkan kembali kepada pemiliknya tanpa biaya. Ini bentuk komitmen Polres Madiun Kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kapolresta. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

