KPK Seret Tiga Tersangka Korupsi Kota Madiun ke Meja Hijau
KPK telah melimpahkan berkas perkara korupsi di Kota Madiun ke Oengadilan Tipikor Surabaya. (Foto/ILUSTRASI)

KPK Seret Tiga Tersangka Korupsi Kota Madiun ke Meja Hijau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.

TIMES Madiun,Sabtu 6 Juni 2026, 10:32 WIB
90
Y
Yupi Apridayani

MADIUNTiga tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek di Kota Madiun bakal diseret ke meja hijau. Mereka adalah H. Maidi Wali Kota Madiun non aktif (MD) , Thariq Megah Kepala Dinas PU PR Kota Madiun (TM) dan Rochim Ruhdiyanto pihak swasta (RR).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. 
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 29 Mei 2026 lalu.

Selanjutnya, pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026.
"Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa MD, RR, dan TM," ungkap Budi, Jumat (5/6/2026). 
Melalui pembacaan dakwaan, jelas Budi, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara tersebut. 

Pelimpahan perkara  ke pengadilan menandai proses penegakan hukum telah memasuki tahap persidangan. Sehingga seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

"KPK meyakini proses persidangan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," tegas Budi. 

Menurut Budi, KPK melalui tim JPU akan mengawal proses persidangan ini secara profesional, independen, dan berdasarkan prinsip due process of law (proses hukum yang adil). KPK juga berharap seluruh pihak menghormati serta mengikuti proses peradilan. 

"Majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan nanti," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun pada 19 Januari 2026. Bersamaan dengan OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 550 juta. Dalam kontruksi perkara, KPK menemukan indikasi korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek di Kota Madiun. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.