KPK Seret Tiga Tersangka Korupsi Kota Madiun ke Meja Hijau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.
MADIUN – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek di Kota Madiun bakal diseret ke meja hijau. Mereka adalah H. Maidi Wali Kota Madiun non aktif (MD) , Thariq Megah Kepala Dinas PU PR Kota Madiun (TM) dan Rochim Ruhdiyanto pihak swasta (RR).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 29 Mei 2026 lalu.
Selanjutnya, pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026.
"Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa MD, RR, dan TM," ungkap Budi, Jumat (5/6/2026).
Melalui pembacaan dakwaan, jelas Budi, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara tersebut.
Pelimpahan perkara ke pengadilan menandai proses penegakan hukum telah memasuki tahap persidangan. Sehingga seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
"KPK meyakini proses persidangan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," tegas Budi.
Menurut Budi, KPK melalui tim JPU akan mengawal proses persidangan ini secara profesional, independen, dan berdasarkan prinsip due process of law (proses hukum yang adil). KPK juga berharap seluruh pihak menghormati serta mengikuti proses peradilan.
"Majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan nanti," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun pada 19 Januari 2026. Bersamaan dengan OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 550 juta. Dalam kontruksi perkara, KPK menemukan indikasi korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek di Kota Madiun. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

