Kasus Korupsi Dana CSR di Kota Madiun Dinilai Ungkap Modus Baru, Pengamat Soroti Celah Pengawasan
Iwan Susanto mengkritisi pelanggaran prosedur CSR di Kota Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

Kasus Korupsi Dana CSR di Kota Madiun Dinilai Ungkap Modus Baru, Pengamat Soroti Celah Pengawasan

Pengamat kebijakan publik menilai kasus korupsi dana CSR di Kota Madiun mengungkap modus baru penyalahgunaan dana perusahaan dan celah pengawasan dalam proses perizinan.

TIMES Madiun,Sabtu 20 Juni 2026, 15:34 WIB
39
Y
Yupi Apridayani

TIMESINDONESIAKasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek di Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, serta Direktur PT Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto terus menyita perhatian publik. Keterangan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai mengungkap modus korupsi dalam bentuk baru.

Pengamat kebijakan publik, Iwan Susanto, mengatakan terdapat anggapan bahwa dana CSR merupakan dana yang aman karena tidak diaudit maupun diawasi secara langsung oleh pemerintah sehingga rentan disalahgunakan.

"Ada asumsi bahwa dana CSR itu aman, tidak diaudit dan tidak diawasi pemerintah. Sehingga bisa diatur dan dikelola sedemikian rupa," ujar Iwan Susanto, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Iwan, pemanfaatan dana CSR sebenarnya telah diatur melalui berbagai regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah. Aturan tersebut dibuat untuk mencegah penyimpangan maupun praktik korupsi.

"Artinya, CSR itu ada aturannya, bukan asal minta atau memberi," tegasnya.

Dalam kasus yang terjadi di Kota Madiun, Iwan menilai terdapat prosedur yang dilanggar, baik terkait permintaan, penyaluran, maupun penggunaan dana CSR. Di sisi lain, sebagian pelaku usaha masih beranggapan bahwa pemberian CSR dapat memperlancar proses perizinan dan keberlangsungan usaha.

"Untuk urusan izin, pengusaha tidak ingin berbelit dengan birokrasi dan aturan. Akhirnya CSR digunakan sebagai alat pengendali," ungkapnya.

Ia juga menyoroti munculnya pihak-pihak yang berperan sebagai perantara atau makelar dalam proses permintaan dan negosiasi dana CSR antara pemberi dengan Pemerintah Kota Madiun.

"Permintaan CSR ini disebut saksi ada yang langsung dari wali kota, ada yang lewat makelar untuk memperlancar perizinan. Modusnya seperti itu," kata Iwan.

Menurutnya, dana CSR juga berpotensi membuka celah terjadinya korupsi anggaran daerah. Salah satu modus yang mungkin terjadi adalah adanya kombinasi penggunaan dana CSR dengan anggaran pemerintah daerah dalam satu proyek.

"Misalnya ada bangunan gedung yang dibiayai CSR, kemudian penyelesaiannya menggunakan APBD. Kombinasi anggaran seperti ini seharusnya tidak boleh dilakukan," ujarnya.

Seiring berjalannya persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Iwan meyakini modus-modus penyalahgunaan dana CSR akan semakin terungkap. Menurutnya, meskipun para terdakwa membantah dakwaan yang diajukan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan memiliki alat bukti yang kuat, termasuk jejak digital.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha pengembang perumahan di Kota Madiun mengaku menyetorkan dana CSR bernilai ratusan juta rupiah. Dana tersebut disebut diminta untuk mendukung alih fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo menjadi kawasan wisata.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek di Kota Madiun yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.