Keberatan Administratif Tak Digubris, Pedagang Pasar Bakal Gugat Pemkot Madiun ke PTUN
Langkah hukum itu dilakukan setelah keberatan administratif atas penyegelan dan pengalihan izin penempatan kios yang dilayangkan tidak digubris.
MADIUN – Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun bakal menggugat Pemkot Madiun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah hukum itu dilakukan setelah keberatan administratif atas penyegelan dan pengalihan izin penempatan kios yang dilayangkan tidak digubris.
"Kami sudah dua kali mengirimkan surat keberatan administratif. Namun tidak ada tanggapan," ungkap Ahmad Ibrahim Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Kamis (12/2/2026).
Paguyuban menilai penerbitan surat peringatan (SP), penyegelan hingga pengambilalihan surat izin penempatan kios melalui SK Wali Kota Madiun merupakan tindakan malaadministrasi.
SP dan SK diterbitkan hanya formalitas yang seakan-akan memenuhi ketentuan pasal 18 Perda 16/2018.

”Pencabutan SIP sudah direncanakan by design dan mengandung mens rea. Para pedagang merasa didzolimi oleh Pemkot Madiun. Untuk itu bismillah kami akan melawan,” tegasnya.
Atas dasar itu, paguyuban telah mengirimkan serangkaian surat keberatan serta banding administrasi kepada Wali Kota Madiun, Dinas Perdagangan dan DPMPTSP sejak akhir Desember 2025 hingga Januari 2026.
Laporan juga dilayangkan ke DPRD, Polres Madiun Kota, Gubernur Jawa Timur, Ombudsman RI hingga Presiden sebagai Pembina APPSI.
“Kami sudah dan akan terus melaporkan setiap peristiwa demi memperoleh keadilan dan kembalinya SIP kepada kami para pedagang,” ujar Ibrahim.
Paguyuban Pedagang Pasar se Kota Madiun menegaskan siap membawa perkara ini ke PTUN. Serta mengingatkan semua pihak terutama jajaran Pemkot Madiun menghormati proses hukum dan pengawasan yang sedang berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Madiun menempelkan (SP) masal di kios-kios pasar tradisional pada Juli 2025.
Penerbitan SP untuk kios yang dinilai melanggar perda berlanjut dengan penyegelan dan pencabutan izin penempatan kios. Dan unjungnya adalah pengalihan izin kepada pemilik baru yang ditetapkan melalui SK Wali Kota Madiun pada Desember 2025. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




