Driver Ojol Madiun Ancam Demo Balai Kota Jika Tuntutan BHR 2026 Tak Direspons
TIMES Madiun/Para driver ojol menemui perwakilan perusahaan aplikator Maxim menuntut BHR. (FOTO: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

Driver Ojol Madiun Ancam Demo Balai Kota Jika Tuntutan BHR 2026 Tak Direspons

Driver ojol Maxim di Madiun menuntut BHR 2026 sesuai SE Menaker. Pihak aplikator berdalih tak punya wewenang, massa ancam demo Balai Kota Madiun.

TIMES Madiun,Rabu 11 Maret 2026, 22:28 WIB
303
Y
Yupi Apridayani

MadiunPuluhan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Madiun menuntut pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) sesuai mandat regulasi pusat. Namun, upaya mendapatkan hak sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) RI tersebut menemui jalan buntu setelah perwakilan aplikator mengaku tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Didampingi Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR), para pengemudi yang beroperasi menggunakan aplikasi Maxim ini mendatangi kantor perwakilan perusahaan di Jalan Wirosari, Kota Madiun, Rabu (11/3/2026).

"BHR bukanlah permintaan berlebihan, melainkan kewajiban perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir yang telah bekerja keras sepanjang tahun," tegas Ketua SBMR, Aris Budiono, saat mendampingi para driver.

Aris menjelaskan, para pengemudi berhak menerima BHR sesuai SE Menaker RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

"Teman-teman driver ojol ini menuntut hak yang sudah diatur secara resmi dalam SE Menaker," tambah Aris.

Sayangnya, audiensi tersebut tidak membuahkan hasil konkret. Perwakilan Maxim di Kota Madiun, Wahyu, menyatakan bahwa kebijakan terkait bonus merupakan ranah kantor pusat.

article

“Kami hanya kantor perwakilan daerah. Segala keputusan dan kebijakan mengenai bonus berada di kantor pusat. Jika ada keberatan, silakan disampaikan langsung ke pusat," ujar Wahyu saat menemui massa.

Kecewa dengan tanggapan tersebut, para pengemudi bersama SBMR berencana meminta audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dan DPRD Kota Madiun. Mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota jika aspirasi mereka tidak segera direspons.

"Para pengemudi ojol ini adalah warga Kota Madiun. Kami berharap Pemkot dan DPRD ikut turun tangan. Jika tidak direspons, kami siap turun ke jalan," kata Aris.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menerbitkan SE Menaker No. M/4/HK.04.00/III/2026 yang mengimbau aplikator memberikan BHR 2026 bagi ojol dan kurir daring. Regulasi tersebut mengatur BHR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan (selama 12 bulan terakhir) dan dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.