Praktisi Ungkap Indikator Korupsi PBJP, BPKAD Madiun Antisipasi Kesalahan Pengisian SIRUP
Antisipasi disiapkan BPKAD Kabupaten Madiun dengan menggelar pembekalan bagi administrator Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
MADIUN – Pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) merupakan salah satu pintu masuk tindak pidana korupsi. Tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci pencegahan dini korupsi.
Hal itu menjadi salah satu tujuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun menggelar pembekalan bagi administrator Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
"Pencegahan tindak pidana korupsi diawali dari perencanaan di SIRUP. Jadi mulai sedini mungkin kita antisipasi supaya tidak ada kesalahan-kesalahan secara teknis, administrasi maupun dalam pelaksanaannya," jelas Moch Hadi Sutikno Kepala BPKAD usai pembukaan kegiatan Transformasi Tata Kelola Madiun Menuju Zona Hijau, Kamis (5/3/2026).
Diakui masih terjadi banyak kesalahan dalam pengisian SIRUP. Namun kesalahan tersebut rata-rata karena faktor kurang cermat dalam pengisian.
"Seperti salah pilih menu. Asal klik saja. Padahal di situ ada konsekuensinya. Jadi sebenarnya tidak ada mens rea (niat jahat). Hanya ketidakhati-hatian saja," ungkapnya.
Untuk materi pembekalan, lanjutnya, disampaikan oleh praktisi dan aktivis LSM yang berkecimpung pada pengadaan barang dan jasa. Pasca kegiatan juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi.

"Nanti kita monitoring setelah kegiatan ini ditindaklanjuti apa tidak. Kalau masih ada kesalahan akan dievaluasi lagi," ujarnya.
Secara prinsip, BPKAD menekankan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan regulasi dan perencanaan yang tertuang dalam RPJMD.
"Uang sekecil apapun harus dimanfaatkan sesuai dengan sasaran. Sesuai dengan RPJMD, visi misi bupati dan program Asta Cita Presiden RI," tegas Hadi Sutikno.
Saat paparan materi, peserta diingatkan tentang indikator korupsi dalam proses PBJP. Ada lima indikator yakni tidak transparan, kolusi dan nepotisme, mark up anggaran, kegiatan fiktif dan manipulasi hasil pekerjaaan.
Praktiknya seperti penyusunan spesifikasi teknis untuk membatasi penyedia, HPS jauh dari harga pasar yang wajar atau pemecahan paket menjadi bagian kecil untuk menghindari tender.
"Biasanya diawali adanya konsensus antara PPK, Pokja dan penyedia atau rekanan. Kolusi dan nepotisme ini yang berpotensi terjadi dalam proses PBJP," papar Putut Kristiawan praktisi pengadaan barang dan jasa.
Putut mengungkapkan dalam upaya pecegahan korupsi, KPK membuat tim pecegahan yang melibatkan Kemendagri dan BPKP. Serta membuat sistem aplikasi yang disebut MCP (monitoring center for prevention) atau biasa disebut Pusat Pantauan Pencegahan Korupsi.
"Sistem yang dikembangkan KPK ini untuk memantau dan mengevaluasi, upaya pencegahan korupsi baik di pemerintah daerah maupun di instansi pemerintah. Tujuannya untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," ungkapnya.
Terkait dengan SIRUP, OPD di lingkup pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan. Sebab pemeriksaan oleh lembaga terkait serta pantauan publik dilakukan melalui SIRUP.
"Dulu SIRUP ini masih diabaikan. Sekarang digitalisasi pengadaan barang jasa diatur dalam perpres. Publik juga bisa memantau dan mengakses SIRUP," ungkap Sutrisno Koordinator LSM Walidasa sebagai pemateri.
Menurutnya, petugas administrator SIRUP memegang peranan penting. Sehingga perlu memahami tata cara dan regulasi terkait SIRUP.

"Memang admin itu pekerjaan teknis, bukan pembuat kebijakan, metode dan paket. Tetapi punya peran mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak wajar," tegasnya.
Pembekalan yang digelar di Graha Eka Kapti Puspem Caruban diikuti perwakilan dari seluruh OPD di lingkup Pemkab Madiun. Kegiatan dibuka Plt Sekretaris Daerah Sigit Budiarto. Serta dipandu Kepala BPKAD Moch Hadi Sutikno selaku penyelenggara. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



