Terdampak Status Darurat Sampah, Jatah Anggaran RT Rp 3,86 Miliar di Kota Madiun Pindah Pos
Pemkot Madiun menunda realisasi anggaran Rp3,86 miliar untuk RT dan mengalihkannya ke program penanganan sampah berbasis masyarakat. Kebijakan ini disebut sebagai tindak lanjut status kedaruratan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat.
MADIUN – Pemerintah Kota Madiun menunda realisasi anggaran sebesar Rp3,86 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk rukun tetangga (RT). Dana tersebut kini dialihkan untuk mendukung program pengolahan sampah berbasis partisipasi masyarakat pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan penundaan itu disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 20 Februari 2026 yang dikirimkan kepada seluruh camat se-Kota Madiun. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa langkah ini merupakan penyesuaian atas arahan Presiden RI yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, yang menempatkan penanganan sampah sebagai prioritas utama tahun 2026.
Prioritas tersebut juga merujuk pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah. Dalam keputusan itu, Kota Madiun ditetapkan sebagai salah satu daerah berstatus kedaruratan sampah.
Anggaran RT Ditunda, Rp10 Juta per RT
Dalam surat yang ditandatangani Ansar Rasidi selaku Plt Kepala Bappelitbangda Kota Madiun, camat diminta menginstruksikan lurah untuk menunda pencairan anggaran sebesar Rp10 juta per RT hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Diketahui, jumlah RT di Kota Madiun mencapai 386. Dengan demikian, total anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk program RT tersebut mencapai Rp3,86 miliar.
Pemkot Madiun berdalih, penanganan kedaruratan sampah membutuhkan dukungan anggaran memadai, terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana pemilahan serta pengolahan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.

Selain penundaan anggaran, lurah juga diminta mengidentifikasi karakteristik lingkungan masing-masing RT dalam pengelolaan sampah. Langkah ini bertujuan agar kebutuhan sarana dan prasarana pengolahan sampah dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah.
Surat tersebut juga menegaskan perlunya penyesuaian terhadap Surat Wali Kota Madiun Nomor 050/793/401.204/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Fasilitas Umum Tahun 2026.
Plt Wali Kota Enggan Berkomentar
Saat dikonfirmasi terkait kebijakan tersebut, Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun memilih tidak memberikan keterangan rinci.
“Bahas begini. Tak perlu dibahas,” ujar Bagus sambil berjalan meninggalkan awak media usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Madiun, Jumat (27/2/2026).
Sebelumnya, ia juga enggan memberikan pernyataan terkait rencana alih fungsi TPA Winongo menjadi destinasi wisata. Padahal, alih fungsi tersebut masih menyisakan zona aktif yang diperkirakan belum mampu menampung total volume sampah di Kota Madiun.
Kebijakan pengalihan anggaran ini memunculkan perhatian publik, terutama di tingkat RT yang sebelumnya telah merencanakan penggunaan dana untuk pemeliharaan fasilitas umum. Namun di sisi lain, status kedaruratan sampah membuat Pemkot Madiun dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Langkah ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah: menyeimbangkan kebutuhan pembangunan lingkungan di tingkat RT dengan penanganan krisis sampah yang kini masuk kategori darurat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



