Butuh Bukti Dokumen Izin Gedung Baru RSI Aisyah, DPRD Kota Madiun Klarifikasi OPD
Legislatif menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut aduan warga RT 59, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo.
MADIUN – Komisi 3 DPRD Kota Madiun memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait proses perizinan bangunan gedung baru Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun (RSI Aisyah).
Legislatif menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut aduan warga RT 59, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo.
RDP dipimpin Armaya selaku koordinator Komisi 3 dari unsur pimpinan DPRD.
OPD yang hadir adalah Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pertamanan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
RDP digelar secara tertutup. Saat dikonfirmasi usai RDP, Plt Kepala DLH Totok Sugiharto menolak memberikan keterangan terkait proses amdal dan SKKL pembangunan gedung baru RSI Aisyah.
"Ke pak ketua saja," kilah Totok usai RDP, Jumat (27/2/2026).
Sejumlah anggota Komisi 3 yang dikonfirmasi juga mengarahkan statemen hasil RDP kepada pimpinan dewan dan pimpinan komisi.
Namun diperoleh keterangan dokumen persyaratan izin pembangunan gedung RSI Aisyah menurut versi OPD terkait sudah klir.
Atas penjelasan pihak eksekutif, Komisi 3 minta agar OPD terkait menyerahkan dokumen terkait perizinan sebagai bukti.
Dokumen tersebut juga akan menjadi bahan klarifikasi dengan pihak manajemen RSI Aisyah. Ketua Komisi 3 Nursalim saat dikonfirmasi juga menyatakan pihaknya akan memanggil manajemen RSI untuk klarifikasi.
"Ya. Insya Allah (memanggil)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, warga RT 29, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo mempertanyakan izin gedung baru RSI Aisyah setinggi delapan lantai yang berdekatan dengan kawasan permukiman.
Proses perizinan terutama analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) disebut tidak melibatkan warga.
Namun, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (SKKL) berdasarkan amdal sudah dikantongi RSI Aisyah. SKKL tersebut menjadi dasar diterbitkan persetujuan bangunan gedung (PBB).
Selain masalah izin, warga juga mengadukan dampak lingkungan atas pembangunan gedung baru RSI.
Salah satunya soal penyusutan air sumur di permukiman warga serta kerusakan rumah warga karena tertimpa material bangunan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



