https://madiun.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Bersamaan OTT KPK, Anggota Dewan Laporkan Wali Kota Madiun ke Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 01:01
Bersamaan OTT KPK,  Anggota Dewan Laporkan Wali Kota Madiun ke Polisi Kokok Patihan bersama penasehat hukum usai menyerahkan berkas laporan ke SPKT Polres Madiun Kota. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

TIMES MADIUN, MADIUNWali Kota Madiun H. Maidi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Thariq Megah dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Pelaporan tersebut bersamaan waktunya dengan operasi tangkap tangan (OTT) kedua pejabat tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ke polisi tersebut dilayangkan Dwi Djatmiko Agung Subroto anggota DPRD Kota Madiun dari Fraksi Perindo. Anggota dewan yang akrab disapa Kokok Patihan itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Senin (19/1/2026) siang.

Kokok Patihan mengungkapkan pelaporan bermula dari kecurigaan terhadap pelaksanaan proyek fisik yang dinilai tidak sesuai standar. Melalui Komisi III DPRD Kota Madiun, Fraksi Perindo sempat meminta sejumlah dokumen proyek sebagai bahan pengawasan dan evaluasi.

"DPRD juga sudah bersurat dua kali untuk meminta build of quantity. Tapi tidak dijawab," ungkapnya.

Kokok-Patihan-bersama-penasehat-hukum-usai-menyerahkan-berkas-laporan-ke-SPKT-Polres-Madiun-Kota-b.jpg

Menurut Kokok, dokumen proyek tersebut dibutuhkan sebagai acuan pengawasan oleh legislatif. Upaya mendapatkan dokumen juga dilakukan lewat penyampaian pandangan umum. Fraksi Perindo mempertanyakan alasan permohonan dokumen proyek seperti RAB, spesifikasi teknik, BHI tdk diberikan.

"Saat itu, wali kota menjawab dokumen tidak diberikan karena merupakan rahasia jabatan," kata Kokok.

Kokok mengungkapkan dokumen yang diminta terkait dengan pelaksanaan delapan proyek fisik. Yaitu pembangunan area panggung dan penataan area taman aspirasi, proyek lanjutan pondok lansia, normalisasi saluran Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan Nitinegoro, peningkatan saluran Kali Gempol, pembangunan IP PLT, struktur atas jembatan gantung Patihan, normalisasi saluran Jalan Borobudur menuju Gang Setia dan pembangunan mal pelayanan publik (MPP).

Dengan dasar itulah, Kokok Patihan membuat laporan ke polisi karena wali kota dianggap menghalangi dan menyembunyikan dokumen yang seharusnya bisa diakses publik. Hal itu.dinilai melanggar UU No 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Meskipun masuk ranah sengketa informasi publik, Kokok memilih melaporkan ke polisi. Alasannya, tidak ada komisi informasi (KI) di Kota Madiun. "Tinggal polisi nanti bagaimana. Kalau tidak bisa menangani ya nanti saya ke KI provinsi," kata Kokok.

Berkas laporan Kokok Patihan dengan terlapor Wali Kota Madiun dan Kepala Dinas PU PR diterima oleh petugas SPKT Polres Madiun Kota. Laporan anggota DPRD Kota Madiun itu bersamaan waktunya dengan OTT KPK terhadap dua pejabat tersebut.(*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.