TIMES MADIUN, JAKARTA – Menag RI H. Yaqut Cholil Qoumas disebut bakal mengeluarkan surat keputusan Kemenag RI terkait sanksi untuk perusahaan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah umrah.
Hal ini disampaikan Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, Mujib Roni. Ia mengatakan Kemenag RI akan menggelar untuk membahas lebih lanjut kasus penipuan tersebut.
"Senin besok akan kami rapatkan bersama unsur pimpinan," ujar Mujib, Sabtu (1/4/2023) tadi malam.
Dalam rapat tersebut, Kemenag RI juga bakal membahas soal sanksi yang akan dijatuhkan bagi PT Naila terkait penipuan terhadap ratusan jemaah.
Mujib menyebut, Kemenag RI memiliki kewenangan untuk menjatuhkan saksi administrasi, yakni teguran lisan, pembekuan, hingga pencabutan izin. Surat Keputusan Menteri Agama terkait sanksi terhadap PT Naila atas pelanggaran yang dilakukan, akan terbit pada pekan depan.
"Insya Allah minggu depan ini sanksi dalam bentuk Keputusan Menteri Agama RI sudah terbit," kata Mujib.
Adapun saat ini, Kemenag RI sudah mem-blacklist PT Naila sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah berizin resmi.
Seluruh informasi mengenai PT Naila yang sebelumnya tersedia di basis data penyelenggara perjalanan umrah berizin Kemenag RI juga sudah dihapus.
"Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar Kemenag RI," ucap Mujib.
Seperti duketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48). Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.
Berdasarkan informasi hasil penyidikan yang diterima pihak Kemenag RI, PT Naila telah menipu ratusan jemaah umrah. Beberapa di antaranya bahkan diterlantarkan di Arab Saudi usai diberangkatkan. Untuk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, jumlah jemaah yang menjadi korban PT Naila sudah lebih dari 500 orang, dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenag RI akan Beri Sanksi untuk Travel Umrah PT Naila
Pewarta | : Imam Kusnin Ahmad |
Editor | : Imam Kusnin Ahmad |