KPK Pelajari Putusan MK Soal Anggota Polri yang Wajib Mundur dari Dinas saat Menjabat di Luar Kepolisian
TIMES Madiun/Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (FOTO: Antara)

KPK Pelajari Putusan MK Soal Anggota Polri yang Wajib Mundur dari Dinas saat Menjabat di Luar Kepolisian

KPK mempelajari putusan MK yang menegaskan anggota Polri wajib mundur atau pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian. Putusan ini menghapus pengecualian penugasan Kapolri dan memiliki dampak luas bagi lembaga negara.

TIMES Madiun,Jumat 14 November 2025, 22:46 WIB
266.4K
A
Antara

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Putusan ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap berbagai posisi aparatur negara, termasuk penugasan di lembaga non-kepolisian.

“Kami masih mempelajari putusan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Isi Putusan MK: Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri Dinyatakan Tidak Mengikat

Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa aturan mengenai anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian hanya memiliki satu makna, yakni:

Anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian sebelum menduduki jabatan apapun di luar Polri.

Tidak ada lagi pengecualian, termasuk melalui penugasan Kapolri.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menggugat konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya.

Makna Normatif Putusan: Norma Sudah Jelas, Tidak Memerlukan Tafsir Tambahan

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejak awal sudah memiliki rumusan normatif yang jelas (expressis verbis). Artinya, norma tersebut tidak memerlukan penafsiran tambahan yang dapat melemahkan ketegasan pembatasan jabatan di luar Polri.

“Rumusan demikian adalah rumusan norma yang jelas dan tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” ujarnya.

Implikasi terhadap Penugasan Aparat Polri di Lembaga Non-Kepolisian

Putusan MK ini berpotensi berdampak pada berbagai posisi publik yang saat ini diduduki anggota Polri aktif, termasuk penempatan di lembaga pemerintah, BUMN, hingga posisi struktural di lembaga independen seperti KPK.

KPK, sebagai salah satu lembaga yang memiliki riwayat menerima penugasan personel Polri aktif, kini tengah melakukan analisis untuk memetakan implikasi putusan terhadap kebijakan internal serta struktur kepegawaian yang ada. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.