Kurir Sabu di Kabupaten Madiun Divonis Bui 15 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Majelis hakim PN Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp miliar pada terdakwa kurir sabu Ika Indah Rahmawati.
MADIUN – Terdakwa kurir sabu Ika Indah Rahmawati divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun.
Perempuan 41 tahun itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun. Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp miliar, Rabu (18/2/2026).
Majelis Hakim yang dipimpin Erwin Adrian memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
"Perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat. Terdakwa telah mendapatkan keuntungan uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp20 juta dari hasil berjualan barang ilegal tersebut," ungkap Erwin saat membacakan putusan.
Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni berterus terang, mengakui kesalahannya, serta tidak mengulang perbuatan tersebut. Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan.
Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. “Jika tidak ada yang bisa menutup itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” tegas Erwin.
Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU Erlina Sari menyatakan pikir-pikir. Sementara kuasa hukum terdakwa Agung Suprantio menilai putusan hakim sudah sesuai dengan barang bukti yang diamankan.
"Itu sudah sesuai, kalau memang JPU mau banding ya siap saja,” ujar Agung usai sidang.
Ika Indah Rahmawati duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap petugas Polres Madiun saat menjalankan tugasnya sebagai kurir pada 9 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Sidang putusan terhadap Ika digelar di Ruang Chandra PN Kabupaten Madiun tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian serta Agung Yuli Nugroho dan Tiara Khurin In Firdaus sebagai hakim anggota. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



