Tipu-Tipu Titik Biru SPPG, Polres Madiun Kota Ringkus Tiga Pelaku
Polisi Madiun menangkap tiga terduga penipu izin dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Hotel Aston, menyita Rp100 juta uang muka yang dijanjikan untuk mengurus status titik biru SPPG.
MADIUN – Tiga orang diduga menjadi pelaku penipuan izin pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Polisi juga mengamankan uang tunai Rp100 juta sebagai barang bukti. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel berbintang di Kota Madiun.
Penangkapan bermula dari laporan pengaduan ESM, wiraswasta asal Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan pada 28 Februari 2026. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di outdoor lantai 3 Hotel Aston Madiun. Pelaku kita amankan dan dibawa ke Mapolres. Hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan," ungkap Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi saat konferensi pers, Selasa (3/3/2026) malam.
Tiga terduga pelaku ditangkap pada Senin (2/3/2026) malam. Mereka adalah KH (37), wiraswasta asal Kabupaten Magetan; DWI (47), wiraswasta asal Kabupaten Magetan; serta EP, wiraswasta yang berdomisili di Kota Madiun.
Kepada pelapor, para terduga pelaku mengaku dapat membantu mengurus lokasi dapur MBG agar berstatus titik biru. Mereka beralasan memiliki kenalan di Jakarta yang dekat dengan pegawai Badan Gizi Nasional (BGN).
"Mereka meminta uang sekitar Rp300 juta. Namun korban baru menyerahkan uang muka Rp100 juta. Sisanya dijanjikan akan dibayarkan setelah lokasi menjadi titik biru,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang biru merek Levi Strauss berisi uang tunai Rp100 juta pecahan Rp100 ribu, serta satu lembar kuitansi bukti pembayaran DP tertanggal 2 Maret 2026 senilai Rp100 juta.
Kasat Reskrim menyatakan para terduga pelaku tidak menggunakan identitas atau kartu tanda pengenal dari instansi tertentu. Atas perbuatannya yang menjanjikan pengurusan izin SPPG tersebut, mereka dijerat pasal penipuan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


