Napi Narkoba Skala Kecil Berpeluang Dapat Amnesti
TIMES Madiun/Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (13/11/2025). (FOTO: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Napi Narkoba Skala Kecil Berpeluang Dapat Amnesti

Pemerintah tengah mengkaji pemberian amnesti bagi narapidana pengguna dan pengedar narkoba skala kecil. Langkah ini disebut demi kemanusiaan dan rekonsiliasi hukum.

TIMES Madiun,Kamis 13 November 2025, 21:57 WIB
276.9K
R
Rochmat Shobirin

JAKARTAPemerintah membuka peluang pemberian amnesti bagi narapidana yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil. Wacana tersebut tengah dikaji sebagai bagian dari upaya kemanusiaan serta reformasi sistem hukum dan pemasyarakatan di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini dilandasi pertimbangan kemanusiaan, khususnya bagi narapidana yang masih berada pada usia produktif.

“Langkah ini penting agar mereka mendapat kesempatan untuk menjalani rehabilitasi dan bekerja seluas-luasnya,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025), melansir ANTARA.

Menurut Yusril, wacana ini juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia yang selama ini banyak dihuni oleh napi kasus narkotika.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan kajian lintas kementerian dan lembaga agar keputusan mengenai pemberian amnesti nantinya diambil secara komprehensif.

“Presiden Prabowo Subianto ingin mendengarkan semua pandangan dari kementerian dan lembaga terkait sebelum mengambil keputusan akhir,” jelasnya.

Dalam rapat koordinasi terakhir, sejumlah lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut memberikan masukan mengenai kriteria penerima amnesti.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada pengedar dalam skala besar atau mereka yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

“Kita berbicara tentang kemanusiaan dan peluang rehabilitasi, bukan membebaskan jaringan besar narkotika,” tegasnya.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk pendekatan humanis dalam penegakan hukum, tanpa mengabaikan aspek keadilan dan perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi terhadap satu orang dalam upaya konsolidasi hukum nasional.

Rencana kali ini akan diperluas mencakup amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi tersangka, terdakwa, narapidana, maupun terpidana yang telah menjalani hukuman.

“Langkah ini tidak sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” ungkap Yusril. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rochmat Shobirin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.