Kasus Korupsi Tukin, KPK Periksa Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Kasus Korupsi Tukin, KPK Periksa Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Ridwan Dj ...

TIMES Madiun,Kamis 11 Mei 2023, 15:33 WIB
922.2K
A
Antara

JAKARTAPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Ridwan Djamaluddin sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mantan Dirjen Minerba dimintai keterangan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM.

"Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Selain Ridwan Djamaluddin, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya yang terdiri atas tiga PNS di Kementerian ESDM yakni Hertono, Manzilla Fatma, dan Indriawati. Juga memeriksa satu orang office boy di Kementerian ESDM bernama Sulkonik.

"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang ke ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud," kata Ali.

Saat ini KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka. Dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi Antara.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai kementeriannya yang terlibat dengan kasus penyelewengan tukin sudah berstatus non-job.

"Dari internal waktu itu sudah di-non-job-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya," kata Arifin usai menghadiri rapat soal pertambangan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.