Diperintah Maidi Menagih Dana CSR, Kepala DPMP TSP KMengaku Diancam Non Job
Sidang dugaan korupsi CSR di Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap kesaksian Kepala DPMPTSP Kota Madiun yang mengaku mendapat tekanan untuk menagih dana CSR dari pengembang.
MADIUN – MADIUN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, mengaku mendapat perintah disertai tekanan terkait permintaan dana corporate social responsibility (CSR) senilai ratusan juta rupiah kepada pengusaha pengembang perumahan.
Pengakuan tersebut disampaikan Sumarno saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026). Menurutnya, perintah menagih dana CSR berasal dari Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
"Mas cepat urus CSR-nya, segera tagih uangnya," ungkap Sumarno menirukan perintah Maidi sambil menunjuk ke arahnya. "Saya jawab siap, padahal izin para pengembang tersebut belum selesai dan masih berproses. Kalau tidak saya lakukan, terdakwa mengancam saya untuk dinonjobkan bahkan dipecat," katanya di persidangan.
Karena tekanan tersebut, Sumarno mengaku akhirnya menagih dana CSR kepada PT Berkah Usaha Mandiri sebesar Rp1,1 miliar dan PT Hasta Bangun Nusantara sebesar Rp350 juta. Kedua perusahaan itu diketahui sedang mengurus izin pembangunan perumahan.
Sumarno juga menyebut Maidi memberi arahan untuk menarik uang sewa lahan seluas 527 meter persegi yang digunakan STIKES Bhakti Husada Mulia. Biaya sewa dihitung secara mundur sejak 2011. Namun, kewajiban sewa tersebut kemudian diganti dengan permintaan dana CSR sebesar Rp350 juta.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga menanyakan barang bukti berupa uang sebesar Rp29,5 juta yang dikembalikan Sumarno. Ia menjelaskan uang tersebut merupakan talangan biaya umrah dari Maidi.
"Pak Maidi mengajak umrah bersama 13 orang yang terdiri atas kepala OPD dan tim sukses. Umrah dimulai pada 27 Januari sampai 4 Februari 2026," ungkap Sumarno.
Sepulang dari umrah, uang tersebut diminta untuk dikembalikan kepada orang kepercayaan Maidi, Hery Purna Irawan alias Hery Tawang. Berdasarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Ernawati Anwar meminta JPU KPK menghadirkan Hery Purna Irawan sebagai saksi pada persidangan berikutnya.
Tekanan dan ancaman juga diakui Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun, Mas Kahono Pekik Hari Prasetyo, yang turut dihadirkan sebagai saksi. Pekik mengaku dilarang berhubungan dengan perusahaan pemberi CSR yang tidak sesuai dengan keinginan Maidi.
"Kalau kamu melanggar perintah saya, kamu saya pecat," ujar Pekik menirukan ucapan Maidi.
Menanggapi kesaksian Sumarno dan Pekik, Maidi membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengancam bawahannya.
"Tidak benar saya memaksa saksi Sumarno menagih CSR dan memaksa ikut umrah," ujar Maidi saat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan para saksi.
Maidi juga mengatakan ucapannya kepada Mas Kahono Pekik bukan merupakan ancaman serius.
"Tidak ada maksud saya mengancam untuk memecat. Saya hanya bercanda karena saudara saksi Pekik ini orangnya serius terus," kata Maidi.
Sebelumnya, empat aparatur sipil negara (ASN) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi, Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR, serta Rochim Ruhdiyanto selaku Direktur CV Sekar Arum.
Keempat saksi tersebut adalah Sumarno selaku Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Agus Tri Tjahjanto selaku Sekretaris Dinas PUPR yang juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Afandi selaku Kepala Bidang Sampah dan Limbah B3 DLH, serta Mas Kahono Pekik Hari Prasetyo selaku Sekretaris Disbudparpora yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang di Bappelitbangda. Selain empat ASN tersebut, JPU KPK juga menghadirkan Ali Fauzi yang merupakan notaris sekaligus Ketua DPD REI Kota Madiun. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

