Sidang kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek Dinas PU PR Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

Empat ASN Pemkot Madiun Bersaksi di Sidang Korupsi Maidi, Beri Keterangan Soal Dana CSR

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, di awal sidang pemeriksaan saksi, menyatakan akan mengorek soal aliran dana CSR yang diminta dari sejumlah pihak swasta.

TIMES Madiun,Kamis 25 Juni 2026, 12:19 WIB
372
Y
Yupi Apridayani

MADIUNEmpat orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Madiun bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek dengan terdakwa Wali Kota Madiun non aktif H Maidi, Thariq Megah Kepala Dinas PU PR dan Rochim Ruhdiyanto Direktur CV Sekar Arum. 

Empat saksi tersebut adalah Sumarno Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP), Agus Tri Tjahjanto Sekdin PU PR mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Afandi Kabid Sampah dan Limbah B3 DLH dan Mas Kahono Pekik Sekdin Disparpora mantan Kabid Bappelitbangda. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal sidang pemeriksaan saksi menyatakan akan mengorek soal aliran dana CSR yang diminta dari sejumlah pihak swasta.

Selain itu ada seorang saksi yaitu Sumarno juga akan memberi keterangan soal gratifikasi proyek di Dinas PU PR. 

"Seorang saksi yaitu Sumarno memberi keterangan untuk dua dakwaan yaitu dana CSR dan fee proyek," ujar Ikhsan JPU KPK di persidangan, Kamis (25/6/2026). 

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menyampaikan dua dakwaan kasus dugaan korupsi di Kota Madiun. Yaitu dakwaan pemerasan dengan modus CSR dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Serta dakwaan gratifikasi proyek di Dinas PU PR dengan terdakwa Maidi dan Thariq Megah. 

Sidang dimulai sekitar pukul 09.47 WIB. Sebelum agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim yang dipimpin Ernawato Anwar membacakan putusan sela atas perlawanan hukum terdakwa Thariq Megah Kepala Dinas PU PR. 

Perlawanan hukum Thariq disampaikan pada sidang perdana pada 11 Juni 2026 dan ditanggapi JPU KPK pada sidang berikutnya 18 Juni 2026.

Dalam putusan sela majelis hakim menolak perlawanan hukum Thariq dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

Selain empat ASN, JPU KPK juga menghadirkan Ali Fauzi notaris dan Ketua REI DPD Kota Madiun. Ali Fauzi pada sidang sebelumnya batal memberikan kesaksian karena ada urusan pekerjaan dan dipanggil lagi untuk bersaksi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.