Tawuran Antar Sekolah Makan Korban Jiwa, Polresta Magelang Amankan Pelaku
TIMES Madiun/Wakasatreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, SH (tengah) mewakili Kapolresta Magelang, menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. (FOTO: Hermanto/ TIMES Indonesia)

Tawuran Antar Sekolah Makan Korban Jiwa, Polresta Magelang Amankan Pelaku

Seorang remaja berinisial R (14) meninggal dunia setelah terlibat bentrokan antara kelompok dari SMP dan MTS di Kabupaten Magelang, Jumat (7/11/2025) sore.

TIMES Madiun,Rabu 19 November 2025, 15:28 WIB
300.8K
H
Hermanto

MAGELANGTawuran antar pelajar kembali terjadi di Kabupaten Magelang, bahkan kali ini sampai memakan korban jiwa.

Seorang remaja berinisial R (14) meninggal dunia setelah terlibat bentrokan antara kelompok dari SMP dan MTS di Kabupaten Magelang, Jumat (7/11/2025) sore. Sementara dua korban lain, FKM (14) dan MFP (14), mengalami luka dan sempat dirawat di rumah sakit.  

Peristiwa bermula dari aksi saling tantangan melalui media sosial Instagram. Sekitar pukul 17.30 WIB, kedua kelompok bertemu di wilayah Pasuruhan, Mertoyudan.

Saat bentrokan berlangsung, salah satu pelaku berinisial MA (17) mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.

Pelaku kemudian menyabetkan celurit ke arah korban MFP hingga menyebabkan motor yang ditumpangi korban oleng dan menabrak trotoar. Akibat kejadian itu, tiga pelajar terjatuh dan R meninggal dunia setelah dirujuk ke RSUD Tidar.  

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit sepanjang 80 cm, beberapa potong jaket, celana, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol AA 2282 UC. Tiga saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat penyidikan.  

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui Wakasatreskrim, Akp Toyib Riyanto, menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti. Tim Resmob bersama Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku di Ngawi pada 10 November 2025, dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).  

Selain MA, polisi juga mengamankan AMY (15) yang berperan sebagai pengendara motor (joki). Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Anak dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambah Akp Toyip.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya indikasi tawuran atau kekerasan. “Kami berharap peran orang tua, sekolah, dan masyarakat lebih aktif dalam mencegah aksi tawuran yang merugikan generasi muda,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Hermanto
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.