https://madiun.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polda Metro Siapkan Gelar Perkara, Gayus: Mediasi Lebih Tepat untuk Kasus Ijazah Jokowi

Minggu, 30 November 2025 - 09:00
Kasus Ijazah Jokowi: Gayus Lumbuun Usulkan Mediasi, Polda Metro Siapkan Gelar Perkara Layar menampilkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (ANTARA FOTO)

TIMES MADIUN, JAKARTA – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai mediasi merupakan langkah paling tepat untuk menyelesaikan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menegaskan penyelesaian melalui dialog lebih diutamakan ketimbang membawa perkara ke pengadilan.

Menurut Gayus, pendekatan mediasi kini menjadi prioritas dalam berbagai jenis perkara, baik pidana melalui mediasi penal maupun sengketa administrasi pemerintahan.

“Ultimum remedium adalah upaya terakhir ketika semua jalur, termasuk mediasi, tidak berhasil. Padahal mediasi diharapkan memberi win-win solution,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (29/11/2025) seperti dikutip dari ANTARA.

Ia mengingatkan, tanpa mediasi, isu ini berpotensi memicu polarisasi karena masing-masing pihak merasa memiliki kebenaran. Kondisi itu, kata Gayus, justru merugikan negara karena memicu instabilitas. Ia menegaskan tidak membela pihak mana pun dan hanya ingin persoalan diselesaikan secara jernih agar tidak membahayakan masyarakat.

Gayus menyampaikan bahwa jika para tersangka—yang meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma—terbukti bersalah, mereka harus menerima sanksi hukum. Sebaliknya, jika terbukti ada penggunaan ijazah palsu, pihak terkait juga wajib dihukum. Ia menambahkan UGM telah menegaskan Jokowi benar kuliah, lulus, dan memperoleh ijazah dari kampus tersebut.

Lebih jauh, Gayus menilai kasus ini lebih tepat dilihat melalui konsep misbruik van omstandigheiden atau penyalahgunaan keadaan, bukan sekadar pasal pemalsuan. Misalnya, ketika KPU mensyaratkan ijazah namun universitas hanya dapat menerbitkan surat keterangan lulus karena merasa telah menyerahkan ijazah sebelumnya. Kondisi ini, menurutnya, bisa memicu kesalahan administratif dan bukan semata tindakan pidana.

Polda Metro Akan Gelar Perkara

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus terkait laporan tudingan ijazah palsu tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik tengah menjadwalkan gelar perkara atas permintaan tiga tersangka pertama. Setelah itu, penyidik akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan, sebelum melanjutkan ke pemeriksaan lima tersangka lain.

Hingga kini, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE. Tiga tersangka lain—Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma—masuk klaster kedua dengan sangkaan pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE.

"Jadi, atas permintaan tiga orang (tersangka yang telah diperiksa), mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (wassidik) mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus," kata Budi Hermanto.

Setelah dilaksanakan gelar perkara khusus, kata dia, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh tiga tersangka, kemudian pemeriksaan lima tersangka lainnya.

"Setelah itu, baru tahap kepada lima tersangka lainnya. Jadi, ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik," ucap Budi Hermanto. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.