TIMES MADIUN, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mengantisipasi wacana pembatasan usia calon jamaah haji maksimal 90 tahun yang tengah dibahas oleh Kerajaan Arab Saudi. Wacana ini memicu kekhawatiran bagi masyarakat, terutama calon jamaah yang telah lama menunggu keberangkatan.
"Isu pembatasan usia ini meresahkan juga. Mungkin perlu antisipasi dan skema, karena sudah ada info bahwa ada jamaah yang menarik setoran haji karena kalau dihitung usianya, mereka tidak akan sampai berangkat sehingga dana ditarik untuk umrah," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam rapat kerja bersama Kemenag di Senayan, Jakarta, Rabu (12/5/2025).
Pemerintah Diminta Bertindak Cepat
Fikri menegaskan bahwa meski kebijakan ini baru sebatas wacana, pemerintah harus segera mengambil langkah antisipatif. Apalagi, antrean haji di Indonesia telah mencapai 5 juta orang dengan masa tunggu belasan hingga puluhan tahun.
Selain itu, ia juga menyoroti transparansi kuota tambahan haji. Menurutnya, alokasi tambahan harus dilakukan secara terbuka untuk menghindari spekulasi dan kecurigaan di masyarakat.
"Supaya tidak ada 'syak wasangka,' andaikan ada tambahan, tambahan diberikan kepada siapa saja, misalnya begitu. Ini yang menjadi aspirasi banyak pihak," katanya.
Keluhan di Embarkasi Haji
Persoalan lain yang disorot Komisi VIII adalah kepadatan di embarkasi haji, seperti di Embarkasi Haji Sukolilo, Kota Surabaya. Legislator meminta agar pemerintah mencari solusi, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk pelebaran akses jalan.
Menurut Fikri, banyak petugas yang merasa kelelahan karena harus melayani hingga lima kelompok terbang (kloter) per hari. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar jumlah kloter dikurangi menjadi empat per hari untuk meningkatkan efisiensi layanan.
"Akses jalur menuju embarkasi juga menjadi keluhan karena terlalu sempit. Ini harus segera dikoordinasikan dengan pemerintah daerah," tambahnya.
Menag: Kriteria Haji Seharusnya Berdasarkan Kesehatan, Bukan Usia
Menanggapi hal ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa saat bertemu dengan Menteri Kesehatan Arab Saudi, ia telah menyampaikan harapan agar kriteria keberangkatan haji ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, bukan usia.
"Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok nanti bisa haji itu adalah istitha'ah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur," ujarnya.
Menag juga berharap bahwa jika Arab Saudi menerapkan perubahan aturan terkait batas usia, maka pemerintah diberi waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar calon jamaah dapat mempersiapkan diri.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPR Minta Kemenag Antisipasi Wacana Batas Usia Haji Maksimal 90 Tahun
Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
Editor | : Imadudin Muhammad |