TIMES MADIUN, MADIUN – Persetujuan legislatif atas rancangan peraturan daerah (reperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun 2025-2029 diwarnai sejumlah catatan. DPRD Kota Madiun memberikan sembilan catatan yang tertuang dalam pandangan umum sekaligus pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna, Senin (7/7/2025).
Legislatif menegaskan agar agenda pembangunan RPJMD fokus pada kebutuhan riil masyarakat khususnya dalam tata kelola pendidikan, kesehatan, ekonomi, kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan akuntabilitas pemerintahan sebelum target internasional.
Terkait penetapan target dan proyeksi, dari 33 sasaran yang ditetapkan, beberapa diantaranya dinilai stagnan dan terlalu ambisius. Diperlukan penyesuaian sesuai kondisi riil dan sumber daya yang dimiliki.
"Target IPM hendaknya mempertimbangkan dinamika lokal dan masukan dari stake holder," ujar Hasta Hadiwiguna jubir fraksi DPRD Kota Madiun.
Selain itu, dewan juga memberi catatan agar eksekutif mengutamakan program pembangunan yang terhenti dan belum terealisasi. Agar tidak menimbulkan konflik dan berbagai macam persepsi serta spekulasi di masyarakat. Juga memperhatikan indikator utama yang menjadi saran masukan dari pansus DPRD.
"Agar dalam penyusunan RPJMD eksekutif menghindari replikasi dan duplikasi. RPJMD senantiasa inovatif, kreatif dan up to date sesuai isu terkini dan dinamika global," tegas Hasta.
Di sisi lain, DPRD Kota Madiun seolah potong kompas dalam pembahasan raperda RPJMD Kota Madiun 2025-2029. Yakni meringkas pandangan umum (PU) dan pandangan akhir (PA) fraksi dan tidak ada tahapan jawaban eksekutif dalam rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menyatakan hal itu tetap prosedural dan merupakan hasil kesepakatan seluruh ketua fraksi.
"Selain pembahasan APBD atau yang berkaitan dengan anggaran, tidak masalah dijadikan satu. Itu juga berdasar kesepakatan fraksi," ujar Armaya.
Selain itu, jawaban eksekutif atas saran dan masukan DPRD sudah dibahas di tingkat pansus RPJMD. Termasuk revisi atas materi raperda sebelum disetujui dalam rapat paripurna.
"Materi raperda sudah dibahas oleh pansus selama dua minggu. Kalau ada materi yang perlu revisi ya harus diperbaiki dulu sebelum disetujui," tegas Yayak sapaan akrab Armaya.
Dalam naskah pandangan umum sekaligus pandangan akhir fraksi yang dibacakan Hasta Wiguna juga tercantum tanda tangan ketua dan sekretaris seluruh fraksi DPRD Kota Madiun. Sehingga catatan beserta saran masukan terhadap raperda RPJMD Kota Madiun 2025-2029 sudah menjadi keputusan bersama fraksi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sasaran Dinilai Stagnan dan Ambisius, Ini 9 Catatan Dewan Atas RPJMD Kota Madiun
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Deasy Mayasari |