TIMES MADIUN, MADIUN – Lokasi pembangunan menara atau tower BTS (Base Transceiver Station) di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun didatangi petugas Satpol PP Kabupaten Madiun. Meskipun sudah ada aktivitas pekerjaan, namun keberadaan menara tersebut ditengarai belum mengantongi izin.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah kami cek, benar bangunan sudah berdiri namun belum beroperasi,” kata Danny Yudi Satriawan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Hukum Daerah Satpol PP, Senin (7/7/2025)
Saat tiba di lokasi, petugas Satpol PP hanya bertemu sejumlah pekerja konstruksi menara. Satpol PP pun hanya memberikan peringatan lisan dan imbauan agar pekerjaan dihentikan sementara. "Kami akan cek KBLI dan penanggung jawabnya. Saat ini kami sudah kantongi nama CV pelaksana pembangunan,” tambah Danny.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto memastikan bahwa pembangunan tower BTS di Desa Sogi itu tidak tercatat dalam sistem OSS, maupun dokumen perizinan daerah.
"Tidak ada permohonan izin yang masuk. Dari tata ruang, lingkungan, sampai PBG dan SLF semuanya belum ada,” tegas Arik.
Arik menjelaskan pembangunan tower wajib memenuhi tahapan prosedur perizinan. Mulai dari kesesuaian tata ruang, AMDAL dan persetujuan warga sekitar. Setelah itu baru bisa diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Kalau tetap dibangun tanpa izin. Ini jelas pelanggaran," tegas Arik.
Di lokasi terlihat menara BTS sudah berdiri tegak beserta pagar keliling. Sementara material lainnya masih berada di sekitar tower. Sejumlah pekerja konstruksi berada di lokasi saat petugas Satpol PP datang. (*)
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |