https://madiun.times.co.id/
Berita

Fenomena Ironis Perceraian ASN di Cianjur, Setelah Dilantik Lalu Berpisah

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:34
Fenomena Ironis Perceraian ASN di Cianjur, Setelah Dilantik Lalu Berpisah Gedung BKPSDM Cianjur (FOTO: Albi for TIMES Indonesia)

TIMES MADIUN, CIANJUR – Setelah resmi dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN), puluhan pegawai di Kabupaten Cianjur justru memilih langkah mengejutkan yaitu memilih jalur perceraian untuk berpisah dari pasangan mereka. 

Fenomena ini mencuat di semester pertama 2025, saat 32 ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengajukan permohonan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur.

“Dari jumlah itu, 27 orang di antaranya perempuan,” ujar Usman Yusuf, Analis SDM Ahli Muda di BKPSDM, dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, pada Rabu (23/7/2025). 

Dalam hal ini lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa fenomena ini didominasi oleh gugatan cerai dari pihak istri. Sisanya, hanya lima kasus berasal dari pihak laki-laki.

Usman menyebutkan, dari total permohonan tersebut, 20 orang berstatus PNS dan 12 lainnya PPPK. Permohonan dari PPPK cenderung meningkat, terutama pasca pelantikan massal yang belum lama ini digelar. 

“Kemungkinan, mereka baru merasa leluasa untuk mengurus administrasi perceraian setelah diangkat resmi sebagai PPPK,” ungkap dia menjelaskan.

Mayoritas pemohon berasal dari dua instansi besar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur. Keduanya memang memiliki jumlah ASN yang cukup banyak. 

Namun, bukan sekadar jumlah, melainkan juga tekanan hidup yang diduga ikut berperan. Menurut Usman, sekitar 70 persen alasan perceraian berasal dari masalah ekonomi dan persoalan pribadi yang telah lama membeku.

Lebih jauh pihaknya di BKPSDM Kabupaten Cianjur, sebagai instansi yang menerima permohonan, tidak serta-merta mengabulkannya. Proses mediasi tetap dijalankan. 

“Kami coba pendekatan secara emosional hingga spiritual, termasuk memberikan siraman rohani. Tapi banyak yang sudah mantap dengan keputusannya,” kata Usman. Bahkan, beberapa di antaranya disebut sudah lama hidup terpisah secara batin.

Setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), BKPSDM akan memproses surat keputusan (SK) izin cerai yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Saat ini, delapan kasus tengah dalam proses penandatanganan SK, termasuk satu guru dari Ciranjang.

Fenomena ini menyoroti sisi lain dari dinamika kehidupan ASN, di mana stabilitas pekerjaan ternyata tak selalu sejalan dengan stabilitas rumah tangga. Setelah dilantik sebagai abdi negara, sejumlah perempuan memilih menjadi tuan bagi hidupnya sendiri. (*)

Pewarta : Wandi Ruswannur
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.