TIMES MADIUN, JAKARTA – Jutaan pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di seluruh Indonesia menyambut gembira keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI yang resmi mengakhiri dualisme kepengurusan organisasi mereka.
Kementerian yang kini dipimpin Supratman Andi Agtas di bawah Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Prabowo Subianto itu mencabut pengesahan badan hukum PSHT versi Moerdjoko CS yang selama ini menjadi sumber polemik internal.
Melalui surat keputusan tertanggal 1 Juli 2025, Dirjen Administrasi Hukum Umum Widodo atas nama Menteri Hukum RI, membatalkan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022, yang sebelumnya mengesahkan badan hukum berdasarkan Akta Nomor 118 tertanggal 25 Januari 2022 oleh notaris Muhammad Ali Fauslzi, SH, di Madiun.
Sebagai gantinya, terbit Keputusan Menkumham Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan PSHT. Surat ini menegaskan bahwa pemerintah hanya mengakui kepengurusan Ketua Umum PSHT Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc.
“Pemerintah Republik Indonesia secara resmi hanya mengesahkan kepengurusan PSHT yang diketuai Dr. Muhammad Taufiq, dengan badan hukum berkedudukan di Kota Madiun berdasarkan Akta Nomor 02 tertanggal 11 Juli 2025 yang dibuat oleh Notaris Reina Raf’aldini, SH, di Bandung,” bunyi keterangan resmi tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum PSHT Dr. Muhammad Taufiq menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia juga menyebut peran Ketua Harian PB IPSI, Benny, yang turut membantu menyelesaikan konflik dualisme.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia atas perhatiannya. Kader beliau, Pak Supratman Andi Agtas, telah menuntaskan dualisme PSHT dengan keputusan yang adil. Mas Beni juga berperan besar memberi ruang dialog,” ujar Taufiq dalam keterangannya di TMII Jakarta, Senin (21/07/2025).
Dengan keluarnya keputusan ini, tidak ada lagi pihak lain yang dapat mengklaim kepengurusan PSHT selain struktur resmi di bawah Taufiq, dengan Edy Asmanto sebagai Ketua Majelis Luhur dan Ir. RB Wiyono sebagai Ketua Majelis Ajar.
Taufiq menegaskan, sesuai Pasal 59 Ayat (1) UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tidak boleh ada organisasi yang menggunakan nama, lambang, atau atribut yang sama atau mirip dengan ormas yang sudah sah terdaftar.
“Keputusan ini memulihkan sepenuhnya status badan hukum PSHT di sistem administrasi Kemenkumham. Ini adalah awal baru bagi PSHT untuk kembali fokus mengabdi kepada bangsa dan negara,” pungkas Taufiq. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dualisme PSHT Usai, Jutaan Pendekar Apresiasi Presiden Prabowo dan Menkumham Supratman
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |