TIMES MADIUN, MADIUN – Dalam rangka peningkatan integritas dalam pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madiun mengadakan kegiatan penguatan ASN yang diikuti kepala SMP. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun Kota.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menguatkan komitmen kepala sekolah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya di dunia pendidikan.
"Perlu ada pemahaman hukum karena kepala sekolah yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kegiatan dan mengelola anggaran dari pemerintah di lembaganya masing-masing," jelas Nur Arif Hendro Karyoto, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Madiun saat membuka kegiatan, Rabu (17/12/2025).
Arif mengungkapkan kegiatan penguatan tersebut dapat dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan persoalan hukum yang berpotensi dialami. Sehingga hal tersebut dapat dicegah atau dihindari.

"Pemahaman tersebut diharapkan akan meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran," jelasnya.
Mengawali materi tentang pencegahan tidak pidana korupsi, Iptu Kusnan Kepala Unit Tipikor Polres Madiun Kota mengungkapkan beberapa poin penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Di antaranya integritas, transparansi dan pertanggungjawaban. Serta pentingnya disiplin dan tertib administrasi dalam pengelolaan anggaran.
"Setiap kegiatan dibutuhkan perencanaan. Selain itu yang terpenting adalah administrasi harus tertib dan lengkap," tegasnya.
Iptu Kusnan menegaskan pengelolaan administrasi keuangan secara disiplin, tertib dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan. Sehingga pencegahan tindak pidana korupsi tidak semata menyelamatkan keuangan negara.

"Semisal ada bantuan dari pemerintah tetapi tidak dikelola dengan baik maka masyarakat bisa berkurang kepercayaannya," katanya.
Tim pemateri dari Unit Tipikor juga memaparkan bentuk-bentuk korupsi yang rawan terjadi di sekolah. Seperti penyalahgunaan BOS dan bantuan lainnya, markup pengadaan barang dan jasa sekolah, pemotongan dana bantuan pendidikan, pungli terhadap peserta didik dan penyalahgunaan kewenangan kepala sekolah.
Selain pemaparan materi, kepala SMP juga diberikan kesempatan berdialog tentang permasalahan yang terkait dengan kegiatan dan pengelolaan anggaran sekolah. Kegiatan penguatan integritas ASN dalam pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkup Disdikbud Kabupaten Madiun dilaksanakan di meeting room Hotel Mercure Madiun. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Disdikbud Kabupaten Madiun Gelar Penguatan Integritas Cegah Korupsi
| Pewarta | : Yupi Apridayani |
| Editor | : Deasy Mayasari |