TIMES MADIUN, MADIUN – Mantan karyawan perusahaan daerah Madiun Umbul Square (MUS) terus berupaya mendapatkan hak-haknya setelah diberhentikan. Pasca mediasi bipatrit dan tripartit dengan pihak MUS tidak ada titik temu, mereka melakukan unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Madiun.
Empat belas eks karyawan MUS bersama Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menuntut pemberian gaji selama tujuh bulan yang belum terbayar. Serta hak-hak lain termasuk pesangon setelah mereka di-PHK.
"Gaji karyawan MUS belum dibayar selama tujuh bulan. Totalnya lebih dari Rp500 juta untuk 14 karyawan," ungkap Aris Budiono Ketua SBMR saat mendampingi mantan karyawan MUS, Rabu (26/11/2025).
Audiensi eks karyawan MUS dengan anggota DPRD Kabupaten Madiun (Foto: Yupi Apridayani/TIMESInsonesia)
Setelah orasi di depan gedung dewan, peserta aksi bertenu dengan perwakilan Komisi C dan Komisi D DPRD Kabupaten Madiun. Saat berdialog, SBMR mendesak agar hak-hak eks karyawan MUS segera diberikan. Serta menyoroti dugaan kejanggalan pengelolaan keuangan di MUS.
"Setiap pemasukan malah digunakan untuk membayar utang. Utang itu seolah dibebankan ke karyawan, akhirnya gaji mereka tidak dibayarkan," ujar Aris.
Menyikapi tuntutan eks karyawan MUS, Rudy Triswahono Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun bakal menyampaikan ke Pemkab Madiun dan manajemen MUS.
"Hasil hari ini akan kami tindaklanjuti dengan pihak pengurus dan pemkab selaku pemilik badan usaha. Jadi mohon bersabar," ungkapnya saat audiensi.
Rudi menyatakan paham dan memaklumi masalah yang dialami para karyawan Umbul. Namun kondisi ekonomi yang sedang lesu berpengaruh kepada keuangan MUS. Sehingga dibutuh waktu menyiapkan jumlah uang dengan nominal sebesar tuntutan karyawan.
Atas respons dewan tersebut SBMR kecewa karena selalu diberi janji. Mereka memberikan deadline hingga Desember 2025 untuk mendapatkan kepastian pembayaran hak eks karyawan MUS. Jika tidak, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa kembali.

"Kalau perlu eks karyawan akan mendirikan tenda di depan gedung dewan sampai ada kepastian," tegas Aris. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tuntut Tunggakan Gaji Dibayar, Eks Karyawan MUS Madiun Kecewa Hanya Diberi Janji
| Pewarta | : Yupi Apridayani |
| Editor | : Ronny Wicaksono |