https://madiun.times.co.id/
Wisata

Mahasiswa Madiun Tuntut UU KUHAP Dicabut, Aliansi BEM Unjuk Rasa di Alun-Alun Kota Madiun

Rabu, 26 November 2025 - 22:32
Mahasiswa Madiun Tuntut  UU KUHAP Dicabut, Aliansi BEM Unjuk Rasa di Alun-Alun Kota Madiun Mahasiwa peserta unjuk rasa membuat tulisan di atas spanduk yang akan digunakan unjuk rasa menolak pengesahan KUHAP baru. (Foto: Yupi ApridayanI/TIMESIndonesia)

TIMES MADIUN, MADIUN – Kalangan mahasiswa menunjukkan respons penolakan atas pengesahan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Aliansi BEM Madiun menggelar aksi unjuk rasa di Alun-Alun Kota Madiun. Mereka menuntut UU KUHAP dicabut karena dinilai mengancam demokrasi serta membuka peluang pembungkaman terhadap masyarakat sipil.

Aksi unjuk rasa dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Mars Mahasiswa sebagai bentuk peneguhan semangat perjuangan. Setelah itu, massa aksi menyuguhkan musikalisasi puisi, yang memotret kondisi demokrasi dan keresahan publik terhadap KUHAP Baru.

Perwakilan dari masing-masing kampus secara bergiliran menyampaikan kritik terhadap pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP Baru. Koordinator aksi unjuk rasa Aliansi BEM Madiun, Meikel Jeksen menegaskan bahwa KUHAP baru merupakan produk hukum yang jauh dari nilai keadilan dan berpotensi menjadi alat represif terhadap gerakan rakyat.

“Kami tidak akan diam ketika ruang demokrasi dikebiri. KUHAP baru harus dicabut karena bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan hak asasi manusia,” tegasnya dalam orasi.

Mahasiswa mengkritisi sikap DPR RI yang menyetujui pengesahan RUU KUHAP. Legislatif seharusnya memperjuangkan dan melindungi kepentingan rakyat yang diwakili. Namun ada alasan kenapa mahasiswa tidak melakukan unjuk rasa ke gedung DPRD setempat.

Mahasiwa-peserta-unjuk-rasa.jpgPerwakilan dari masing-masing BEM melakukan orasi saat unjuk rasa di depan patung Kolonel Marhadi Alun-Alun Kota Madiun. (Foto: Yupi ApridayanI/TIMESIndonesia) 

"Ini bukan hanya unjuk rasa tetapi juga kampanye untuk mengajak masyarakat ikut mengkritisi KUHAP. Kami ingin masyarakat tahu pasal-pasal yang bermasalah yang semua orang bisa kena," ungkap Meikel usai unjuk rasa.

Meikel mengaku akan melakukan konsolidasi dengan aliansi untuk menentukan langkah selanjutnya. Termasuk melakukan audiensi dengan DPRD setempat. "Mahasiswa akan terus mengawal tuntutan sampai berhasil dan suara kami didengar," kata Presiden BEM Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) tersebut.

Sejumlah Pasal UU KUHAP yang Dinilai Bermasalah

Aliansi BEM Madiun menyebut UU KUHAP baru sebagai Kitab Penggebuk Masyarakat Sipil. Ada sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dan memberikan kekuasaan berlebihan kepada aparat penegak hukum. Sebaliknya rakyat tidak diberikan  perlindungan yang memadai.

Pertama, pasal 5 ayat 1 yakni penyelidik dapat melakukan tindakan penangkapan, penggeledahan, penahanan dan mengambil data forensik seseorang. Serta ayat 4 berbunyi penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum.

Kedua, pasal 94 menyebut penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.

Ketiga, pasal 102 ayat 1 berbunyi penyelidik dapat melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan dengan jangka waktu 20 hari. Dan ayat 2 berbunyi apabila jangka waktu telah terlampaui dapat mengajukan perpanjangan penahanan dengan jangka waktu 40 hari.

Korlap Aliensi BEM Madiun Meikel Jeksen menegaskan pasal-pasal tersebut memberikan kekuasaan absolut tanpa risiko dan pengawasan. Sementara tidak ada sanksi tegas terhadap tindakan penyiksaan, pemerasan dan  penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyelidikan.

"Akan ada celah aparat melakukan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Ini bukan sekedar hukum acara pidana tetapi alat penguasa membungkam rakyat," tegas Meikel.

Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliensi BEM Madiun

Penolakan mahasiswa Madiun terhadap pengesahan UU KUHAP tidak hanya berbentuk orasi, spanduk dan selebaran saja. Di penghujung aksi, korlap unjuk rasa membacakan pernyataan sikap.

Aliansi BEM Madiun menegaskan KUHAP yang baru disahkan pemerintah justru membuka ruang kriminalisasi, memperlemah hak-hak warga, mengancam sendi-sendi demokrasi dan hak sipil. Atas dasar kajian akademis dan kritis terhadap pasal-pasal KUHAP serta komitmen moral kaum intelektual muda,  mereka menyatakan sikap :

1. Menolak Pemberlakuan KUHAP baru yang melemahkan hak konstitusional warga negara
2. Mendesak DPR RI untuk melakukan revisi komprehensif secara transparan dan partisipatif
3. Meminta pemerintah menghentikan upaya pembungkaman demokrasi
4. Menegaskan bahwa hukum harus menempatkan rakyat sebagai subjek utama
5. Mengajak seluruh mahasiswa, masyarakat sipil, dan akademisi untuk mengawasi dan melawan regulasi yang merugikan publik.

Atas pernyataan sikap tersebut, Aliansi BEM Madiun menuntut :

1. Cabut dan tinjau ulang KUHAP baru yang mengandung pasal-pasal bermasalah.
2. Hentikan praktik kriminalisasi berbasis aturan yang multitafsir.
3. Buka kembali ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi KUHAP.
4. Pastikan setiap aturan hukum sejalan dengan UUD 1945 dan prinsip НАМ.
5. Tegakkan prinsip negara hukum yang demokratis, bukan otoritarian.

Robert Akbar korlap aksi dari Unmer Madiun mengatakan pemerintah perlu merevisi atau membuat pasal turunan atas sejumlah pasal bermasalah. Hal itu perlu dilakukan sebelum KUHAP baru diundangkan pada 2 Januari 2026 nanti.

"Perlu dirumuskan pasal turunan agar tidak menimbulkan kerancuan. Sebelum diundangkan, tuntutan kami seharusnya sudah terpenuhi," tegasnya.

Ada sekitar 25 mahasiwa dari perwakilan BEM yang mengikuti aksi unjuk rasa menolak pengesahan KUHAP.  Mereka berasal STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), STAI Madiun (STAIM) dan Universitas Merdeka Madiun (UNMER. Aksi unjuk rasa Aliansi BEM Madiun berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.