https://madiun.times.co.id/
Berita

Kasus Geng Motor, Praktisi Hukum Kota Tasikmalaya Minta Rieke Diah Pitaloka Berimbang

Selasa, 04 Februari 2025 - 22:06
Kasus Geng Motor, Praktisi Hukum Kota Tasikmalaya Minta Rieke Diah Pitaloka Berimbang Praktisi hukum Kota Tasimalaya Dr. H.N. Suryana, saat memberikan keterangannya di Kantornya, Selasa (4/2/2025) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMES MADIUN, TASIKMALAYA – Penanganan kasus kekerasan yang diduga dilakukan geng motor terhadap M Taufik di Jalan SL Tobing, Kota Tasikmalaya, terus menjadi sorotan berbagai pihak. Perhatian publik makin meningkat setelah sejumlah politisi DPR RI, termasuk Rieke Diah Pitaloka, turut menanggapi perkara ini.

Namun, pernyataan yang disampaikan oleh Rieke dalam beberapa media massa memunculkan polemik baru.

Sejumlah pihak menilai pernyataan Rieke Diah Pitaloka seolah menggiring opini publik untuk tidak mempercayai aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus ini. Narasi yang berkembang di tengah masyarakat pun mengarah pada ketidakpercayaan atau distrust terhadap APH di Tasikmalaya.

Merespons polemik ini, praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. H.N. Suryana, menyatakan keprihatinannya.

Nana, yang juga menjabat sebagai Direktur Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya, merasa memiliki tanggung jawab moral untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menyesatkan masyarakat.

"Rieke Diah Pitaloka atau siapapun bisa terlebih dulu mencari informasi yang valid sebelum berbicara ke publik. Kalau begini kan membingungkan masyarakat," ujar Nana di kantornya, Selasa (4/2/2025).

Menurut Nana, seharusnya Rieke datang langsung ke Tasikmalaya untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi dengan pihak APH dan korban sebelum memberikan pernyataan ke publik. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan dapat lebih lengkap dan berimbang.

"Informasi yang beredar ini mirip dengan kasus Vina Cirebon jilid 2. Ada banyak spekulasi yang berkembang, termasuk tuduhan bahwa tersangka tidak didampingi pengacara selama proses hukum berjalan," ungkapnya.

Fakta Proses Hukum yang Berjalan

Nana menegaskan bahwa sejak awal para tersangka sudah mendapatkan pendampingan hukum. Mereka bahkan telah mendatangi kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk meminta bantuan hukum.

Selain itu, ia juga menepis tudingan bahwa proses persidangan tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sidang dilakukan secara tertutup sebagaimana diatur dalam peraturan hukum yang berlaku. Majelis hakim yang menangani perkara ini juga tidak menggunakan toga karena sesuai dengan mekanisme persidangan anak," jelas Nana.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dampak dari narasi yang berkembang di publik bisa sangat berbahaya. Ketidakpercayaan terhadap APH berpotensi menciptakan instabilitas hukum dan merusak kredibilitas institusi penegak hukum di Tasikmalaya.

"Tuduhan bahwa polisi salah tangkap dalam kasus ini telah terbantahkan dengan adanya vonis 20 bulan penjara yang dijatuhkan kepada tersangka. Artinya, pengadilan telah mengakui adanya bukti yang cukup kuat dalam perkara ini," tegasnya.

Sementara itu, pengacara korban, Windy Harissandi, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini masih berlangsung. Para tersangka mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan, dan ia meminta semua pihak tetap mengawal perkara ini agar berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami berharap semua pihak tetap mengawal kasus ini dan tidak sampai terintervensi oleh kepentingan politik. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," kata Windy.

Polemik yang muncul dalam penanganan kasus kekerasan terhadap M. Taufik di Tasikmalaya mencerminkan betapa pentingnya akurasi informasi dalam suatu perkara hukum. Pernyataan yang kurang didasarkan pada data valid dapat memicu kegaduhan dan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada.

Dengan adanya respons dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat terus dikawal secara objektif dan transparan. Masyarakat pun perlu lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.