TIMES MADIUN, JAKARTA – Pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan kronologi terlambatnya penerbitan berita acara penerimaan berkas bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024. Penjelasan ini muncul setelah salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, menyoroti kejanggalan yang dilakukan KPU.
Menurut Hasyim, ketiga bakal paslon presiden dan wakil presiden mendaftar ke KPU pada tanggal berbeda. Paslon nomor satu dan tiga mendaftar pada tanggal 19 Oktober 2023, sedangkan paslon nomor urut dua mendaftar pada hari terakhir pendaftaran, yaitu pada 25 Oktober 2023. "Semua bakal pasangan itu begitu mendaftar, kategori yang digunakan KPU hanya satu, yaitu dokumen pencalonannya lengkap atau tidak," jelasnya.
Setelah mendaftar, ketiga paslon diberikan surat pengantar tes kesehatan ke RSPAD Gatot Subroto. Hasil pemeriksaan kesehatan kemudian diserahkan ke KPU pada 27 Oktober 2023 sebagai salah satu dokumen persyaratan. Sebagai konsekuensinya, KPU baru dapat menerbitkan berita acara setelah menerima surat hasil pemeriksaan kesehatan tersebut. "Dalam pandangan KPU, saat membuat berita acara pendaftaran, logisnya di tanggal 28 Oktober, bukan saat penerimaan pendaftaran walaupun sudah ada penilaian dari DKPP," tambahnya.
Namun, Aan Eko Widiarto menekankan bahwa KPU seharusnya menuliskan berita acara sesuai dengan tanggal pendaftaran para bakal calon. Menurutnya, hal ini penting untuk menghindari potensi kecurangan. "Karena itu bisa saja disimpangi nanti. Misalkan salah satu pihak berdalih bahwa sudah menyerahkan berkas pada 19 Oktober, namun tiba-tiba pihak KPU mengatakan berkasnya belum lengkap. Apa pegangan para pihak?" ujarnya.
Dalam sidang tersebut, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta. Di antara ahli yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha, Suharto, Charles Simambura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, dan Risa Permana Deli. Sementara itu, saksi yang dihadirkan termasuk Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, dan lainnya.
Penjelasan dari Hasyim Asy'ari diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kronologi terlambatnya penerbitan berita acara penerimaan berkas calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024, serta memperkuat argumen dalam sidang PHPU yang tengah berlangsung. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPU RI Beberkan Kronologi Terlambatnya Penerbitan Berita Acara Penerimaan Berkas Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |