TIMES MADIUN, MADIUN – Gangguan operasional pada perjalanan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Pegadenbaru pada Jumat, 1 Agustus 2025, berdampak pada sejumlah perjalanan KA di wilayah PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Gangguan tersebut menyebabkan perubahan jadwal dan pembatalan beberapa perjalanan KA akibat keterlambatan kedatangan rangkaian dari wilayah operasional lainnya.
“Beberapa perjalanan kereta api mengalami keterlambatan karena kedua jalur rel di lokasi kejadian tidak dapat dilalui,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Sabtu (2/8/2025).
Untuk meminimalisir dampak terhadap pelanggan, PT KAI menerapkan pola operasi memutar terhadap sejumlah perjalanan KA yang seharusnya melalui lintas Cirebon–Cikampek. Jalur alternatif yang digunakan yaitu melalui Cirebon/Tegal–Purwokerto–Kroya–Banjar–Bandung–Cikampek.
Dua Perjalanan KA Dibatalkan
Dua perjalanan kereta api dari wilayah Daop 7 yang dibatalkan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, adalah:
-
KA 149 Singasari, relasi Blitar–Pasar Senen
-
KA 143 Madiun Jaya, relasi Madiun–Pasar Senen yang dijadwalkan berangkat pukul 08.00 WIB
Perjalanan KA yang Alami Keterlambatan
Berikut ini daftar perjalanan KA yang mengalami keterlambatan dan perubahan jadwal:
-
KA 161 Bangunkarta relasi Jombang–Pasar Senen, dijadwalkan berangkat pukul 06.55 WIB, dengan status rangkaian siap berangkat.
-
KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen, dijadwalkan berangkat pukul 12.55 WIB, namun masih menunggu kedatangan rangkaian KA 152 dari wilayah Daop 2.
-
KA 273 Kahuripan relasi Blitar–Kiaracondong, dijadwalkan berangkat pukul 17.10 WIB. Rangkaian KA 274 masih berada di wilayah Daop 5 dengan keterlambatan 90 menit.
“Keselamatan dan kenyamanan pelanggan merupakan prioritas utama. KAI akan terus berupaya meningkatkan keandalan operasional dan mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Zainul.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi. PT KAI berkomitmen mempercepat proses pemulihan layanan serta memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak sesuai ketentuan service recovery yang berlaku. (*)
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Imadudin Muhammad |