Membahayakan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Daop 7 Madiun Target Tutup 15 Perlintasan Liar
Penutupan perlintasan liar di petak jalan antara Stasiun Talun–Garum, Blitar oleh petugas PT KAI Daop 7 Madiun. (Foto: Humas PT KAI Daop 7 Madiun for TIMES Indonesia)

Membahayakan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Daop 7 Madiun Target Tutup 15 Perlintasan Liar

KAI Daop 7 Madiun tutup 10 perlintasan liar hingga Oktober 2025 demi tingkatkan keselamatan perjalanan kereta dan pengguna jalan.

TIMES Madiun,Rabu 8 Oktober 2025, 10:43 WIB
381K
Y
Yupi Apridayani

MADIUNSepanjang Januari-Oktober 2025, PT KAI Daop 7 Madiun telah menutup perlintasan sebidang liar di 10 titik lokasi.

Keberadaan perlintasan liar di jalur kereta api (KA) berpotensi membahayakan keselamatan karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. Tidak hanya berbahaya bagi perjalanan KA tetapi juga masyarakat pengguna jalan.

"Target normalisasi jalur di tahun 2025 ada 15 titik lokasi perlintasan liar," ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Selasa (7/10/2025).

Zainul menjelaskan, perlintasan liar termasuk kategori larangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178. Sesuai pasal tersebut tidak diperbolehkan adanya pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya.

Penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api juga dilarang.

article

Pada pasal 192 diatur sanksi atas pelanggaran di pasal 178 disebutkan yakni pidana penjara paling lama satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.

Terakhir, PT KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar, tepatnya di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum, Blitar.

Selain melakukan penutupan perlintasan sebidang liar, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar melintas di perlintasan resmi yang dilengkapi pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.