SBMR Gelar Aksi di Gedung DPRD Kota Madiun, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Peserta aksi melakukan orasi di depan gerbang kantor DPRD Kota Madiun. Aksi mereka dikawal aparat keamanan yang berjaga di area gedung wakil rakyat.
MADIUN – Desakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor juga muncul di daerah.
Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Madiun, Kamis (27/8/2026).
Peserta aksi melakukan orasi di depan gerbang kantor DPRD Kota Madiun. Aksi mereka dikawal aparat keamanan yang berjaga di area gedung wakil rakyat.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya bersama Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Sutardi menemui para pengunjuk rasa. Serta mengajak perwakilan untuk berdialog.
Koordinator aksi sekaligus Ketua SBMR Aris Budiono saat audiensi menegaskan pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor menjadi kebutuhan mendesak.
Sebab korupsi telah melampaui batas dan merampas hak-hak masyarakat serta menimbulkan berbagai dampak sosial maupun ekonomi. "Banyak rakyat kecil yang menjadi korban karena para koruptor telah merampas hak-hak rakyat,” ujarnya.
Aris menilai praktik korupsi telah menimbulkan dampak luas dan merugikan masyarakat, terutama kalangan rakyat kecil dan pekerja. Kalangan buruh menjadi pihak yang paling terdampak ketika terjadi krisis ekonomi.
"Ketika kondisi ekonomi memburuk, yang paling sering terkena PHK adalah kaum buruh. Karena itu, negara harus serius memberantas korupsi yang telah merugikan rakyat,” tegas Aris.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menyatakan, DPRD Kota Madiun mendukung aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.
Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius karena dampaknya telah merugikan negara dan masyarakat.
"Kami mendukung apa yang dilakukan saudara-saudara dari SBMR dan masyarakat Madiun dalam menyuarakan pemberantasan korupsi,” tegas Armaya.
Armaya memastikan aspirasi yang disampaikan SBMR akan diteruskan kepada DPR RI sebagai bentuk dukungan DPRD Kota Madiun terhadap tuntutan tersebut.
"Kami mendengar rencana pengesahan pada Desember. Kita tunggu bersama. Jika belum ada kejelasan, aspirasi masyarakat tetap harus terus disuarakan," ujar Armaya.
Aris mengapresiasi respons dan dukungan DPRD Kota Madiun mengenai percepatan pengesahan UU perampasan aset koruptor. Namun, SBMR siap menggelar aksi lagi jika tuntutan tersebut tidak segera direalisasikan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

