Pemkab Madiun Ajukan Raperda APBD Perubahan 2026, Sesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah
Bupati Madiun H. Hari Wuryanto mengungkapkan rancangan perubahan APBD 2026 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi aktual daerah.
MADIUN – Perubahan APBD Kabupaten Madiun tahun 2026 mulai dibahas. Mengawali pembahasan Bupati Madiun menyampaikan nota penjelasan terhadap rancangan APBD Perubahan 2026.
Nota tersebut menjabarkan struktur APBD meliputi pendapatan dan belanja daerah serta pos pembiayaan. Struktur APBD 2026 disusun dengan berpedoman pada KUA-PPAS Perubahan 2026 yang telah disepakati eksekutif dan legislatif sebelumnya.
Bupati Madiun H. Hari Wuryanto mengungkapkan rancangan perubahan APBD 2026 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi aktual daerah.
"Serta kebijakan pemerintah pusat dan provinsi yang berimplikasi pada penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan fiskal daerah," jelasnya saat rapat paripurna, Senin (24/8/2026).
Disampaikan pada perubahan APBD 2026 pendapatan daerah turun Rp 51 miliar 831 juta 745 ribu 417 sen. Sehingga pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp 1 triliun 807 miliar 632 juta 14 ribu.
Komponen pendapatan daerah yang mengalami kenaikan yakni PAD naik sebesar Rp 565 juta. Hasil retribusi daerah naik Rp 966 miliar Rp 136 juta 462 ribu. Lain-lain PAD naik Rp 42 juta 101 ribu 16.
Sedangkan komponen yang mengalami penurunan adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan turun Rp 447 juta 446 ribu 447.
Pendapatan transfer pemerintah pusat turun Rp 97 miliar 187 juta 115 ribu 410. Pendapatan transfer antar daerah turun Rp 44 miliar 229 juta 578 ribu 962.
Sedangkan belanja daerah pada APBD Perubahan 2026 juga turun sebesar Rp 8 miliar 177 juta 408 ribu 302. Sehingga belanja daerah tahun 2026 menjadi Rp 2 triliun 14 miliar 123 juta 368 ribu 898.
Komponen belanja daerah yang mengalami kenaikan adalah belanja operasi naik Rp 33 miliar 488 juta 563 ribu 780. Sedangkan belanja tidak terduga turun Rp 4 miliar 281 juta 839 ribu 853. Belanja transfer juga turun Rp 110 miliar 496 juta 325 ribu 933.
Pada pos pembiayaan, Bupati Madiun menyampaikan penerimaan sebesar Rp 210 miliar 943 juta 562 ribu 377 atau naik Rp 44 miliar 606 juta 544 ribu 602.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp 4 miliar 452 juta 207 ribu 488 atau naik Rp 952 juta 207 ribu 488. Sehingga terdapat surplus pembiayaan Rp 206 miliar 491 juta 354 ribu 889.
"Dengan demikian struktur anggaran pada rancangan perubahan APBD 2026 telah disusun dalam kondisi berimbang sesuai prinsip pengelolaan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Hari Wur sapaan akrab Bupati Madiun.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Mujono sebagai pimpinan rapat menyampaikan sesuai Pasal 19 ayat 6 huruf A angka 2 Peraturan DPRD No 7/2025 tentang Tata Tertib DPRD, maka tiap fraksi diminta membahas raperda perubahan APBD 2026 yang disampaikan eksekutif.
"Hasil pembahasan selanjutnya dituangkan dalam pandangan umum fraksi yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya," jelas Mujono.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Madiun terhadap raperda APBD Perubahan 2026 dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, forkopimda serta jajaran OPD. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

