Pemkot Madiun Diperiksa Selama Tiga Jam, Nasib Kios Pasar Tradisional Tunggu Hasil Pleno Ombudsman
Nasib ratusan kios pasar tradisional Madiun yang disegel dan dialihkan izinnya menunggu hasil pleno Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi Pemkot Madiun.
MADIUN – Nasib ratusan kios pasar tradisional di Kota Madiun yang disegel dan dialihkan izinnya bergantung hasil pleno Ombudsman RI pasca pemeriksaan terhadap Pemkot Madiun. Pemeriksaan ombudsman berlangsung di salah satu ruang rapat di kompleks Balai Kota Madiun..
"Kami ke sini memang dalam rangka meminta penjelasan atau keterangan kepada Sekda dan jajaran. Saat ini masih tahap pemeriksaan. Tadi kami juga minta beberapa data dukung," ungkap Indra Kepala Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur usai pemeriksaan, Selasa (10/2/2026).
Menurut Indra, hasil pemeriksaan akan ditelaah dan dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan tindakan selanjutnya. Jika memang terbukti ada tindakan maladministrasi, Ombudsman akan mengambil tindakan korektif.
"Nanti hasil pleno kami tuangkan dalam LHP. Apakah perlu ada tindakan korektif atau tidak," jelas Indra.
Ombudsman memiliki batas waktu untuk menyelesaikan tahap pemeriksaan. Namun belum bisa dipastikan butuh berapa lama hingga nanti diambil keputusan final. "Jadi berapa lama itu tidak bisa ditentukan . Setiap tahapan paling lambat selesai 14 hari. Keputusan pleno baru akan kami bahas mungkin minggu depan," ungkap Indra.
Terkait nasib kios yang disegel dan dialihkan surat izin penempatan (SIP) selama proses pemeriksaan berlangsung, Indra menyebut tetap disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Jadi, kami tidak bisa menyatakan lanjut atau tidak. Seperti apa nanti hasilnya di pleno. Berarti silakan berjalan sesuai dengan yang kemarin diputuskan oleh Pemkot Madiun," tegas Indra.
Sesuai jadwal, pemeriksaan terkait laporan pedagang pasar di Kota Madiun berlangsung mulai pukul 08.30 WIB. Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur terlihat keluar dari ruang rapat sekitar pukul 11.30 WIB bersama Sekda Kota Madiun Suko Dwi Hendiarto.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI merespons laporan Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun. Laporan tersebut terkait dengan dugaan maladministrasi penerbitan surat peringatan (SP), penyegelan dan pengalihan SIP kios di sejumlah Pasar tradisional. Setelah klarifikasi secara tertulis, Ombudsman Perwakilan Jawa Timur meminta keterangan Pemkot Madiun secara langsung. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


