Kasus Korupsi CSR Madiun Mulai Disidangkan, KPK Bacakan Dakwaan terhadap Maidi Cs
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek di Kota Madiun digelar di PN Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/20256). (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

Kasus Korupsi CSR Madiun Mulai Disidangkan, KPK Bacakan Dakwaan terhadap Maidi Cs

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto yang terjaring OTT Januari 2026.

TIMES Madiun,Kamis 11 Juni 2026, 11:11 WIB
144
Y
Yupi Apridayani

SURABAYASidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026). Tiga tersangka yakni H. Maidi Wali Kota Madiun non aktif, Thariq Megah Kepala Dinas PU PR Kota Madiun dan Rochim Ruhdiyanto Direktur CV Sekar Arum duduk di kursi pesakitan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK membacakan berkas dakawaan kepada para tersangka. Ada dua dakwaan yang disampaikan JPU. Yakni berkas dakwaan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Serta berkas dakwaan atas nama Maidi dan Thariq Megah.

Sidang pertama di PN Tipikor bakal mengungkap modus para terdakwa berdasarkan hasil penyidikan tim KPK yang berlangsung sejak Januari 2026 lalu. Tim JPU KPK berjumlah tiga orang secara bergantian membacakan berkas dakwaan.

article

Sementara para tersangka didampingi sebanyak 12 pengacara. Mereka hadir mendampingi klien masing-masing menghadapi persidangan di PN Tipikor Surabaya. Terdakwa H. Maidi paling banyak didampingi pengacara yakni enam orang. Sedangkan Rochim didampingi empat orang pengacara dan Thariq didampingi tiga orang pengacara.

Pantauan di ruang sidang PN Tipikor, sidang perkara korupsi cukup menarik perhatian publik. Ruang sidang dipadati pengunjung. Baik dari warga umum maupun media massa. Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin tiga majelis hakim tipikor.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK pada 19 Januari 2026. Pada OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Maidi, Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.