TIMES MADIUN, JAKARTA – Di ruang-ruang kelas yang atapnya bocor, di meja guru honorer yang gajinya tak pernah menyentuh upah layak, dan di lembar raport anak-anak dari keluarga miskin—perdebatan soal anggaran negara jarang terdengar. Namun pada 2026, perdebatan itu meledak ke jantung konstitusi.
Sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah melangkah ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak membawa spanduk penolakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG). Yang mereka bawa adalah satu gugatan: jangan biarkan anggaran pendidikan kehilangan makna konstitusionalnya.
Di mata para pemohon, negara sedang melakukan pelanggaran yang sunyi tapi sistemik—memangkas hampir sepertiga dana pendidikan demi membiayai program yang, meski mulia, tidak pernah disebut sebagai bagian dari fungsi pendidikan dalam undang-undang.
Anggaran 20% yang Tak Lagi Utuh
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengunci kewajiban negara: sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan. Ketentuan ini lahir dari sejarah panjang pengabaian pendidikan—dan dimaksudkan agar tak mudah ditawar oleh agenda politik jangka pendek.
Namun dalam APBN 2026, angka itu menjadi kabur.
Dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp223 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis. Artinya, hampir 29% dana pendidikan dialihkan ke program yang tidak secara eksplisit diakui sebagai belanja pendidikan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional maupun PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Secara matematis, klaim pemerintah masih “memenuhi” 20%. Tapi secara substansi, menurut para pemohon, hak konstitusional warga atas pendidikan telah tergerus.
“Pendidikan itu tentang guru, sekolah, beasiswa, kegiatan belajar mengajar,” kata Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, salah satu pemohon. “MBG adalah kebutuhan dasar yang cakupannya jauh lebih luas. Kalau dimasukkan ke anggaran pendidikan, maka 20% itu tidak lagi utuh.”
Tafsir yang Dipaksakan
Inti gugatan para pemohon terletak pada Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, yang memperluas tafsir pendanaan operasional pendidikan agar dapat menampung program makan bergizi.
Bagi pemerintah, MBG dianggap relevan karena menyasar siswa dan diyakini meningkatkan konsentrasi belajar. Namun bagi para penggugat dan pengamat kebijakan, logika ini dinilai terlalu jauh dan berbahaya.
Program Manager INFID, Abdul Waidl, menyebut tafsir tersebut sebagai “sambung-menyambung yang dipaksakan”.
“Kalau argumennya karena MBG menyasar siswa, maka semua program yang menyentuh anak bisa diklaim sebagai anggaran pendidikan,” ujarnya. “Padahal PP 48 Tahun 2008 merinci dengan sangat jelas apa yang dimaksud biaya pendidikan. Tidak ada makan bergizi di sana.”
Menurut perhitungan INFID, jika Rp223 triliun dikeluarkan dari pos pendidikan, maka anggaran pendidikan riil 2026 hanya tersisa sekitar 14–18% dari total belanja negara—di bawah batas konstitusional.
Dikalahkan oleh Anggaran
Di atas kertas, MBG menyasar 82,9 juta penerima manfaat. Angkanya ambisius, dan anggarannya pun raksasa: Rp335 triliun—melonjak hampir lima kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Namun di balik ambisi itu, ada sektor yang diam-diam dikorbankan.
Pengamat pendidikan dari CISDI, Diah Saminarsih, mengingatkan bahwa dana pendidikan yang utuh seharusnya menjadi alat untuk menyelamatkan guru honorer, memperbaiki sarana sekolah, dan menutup kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah.
“Jutaan guru honorer masih digaji Rp200 ribu sampai Rp500 ribu per bulan,” katanya. “Kalau dana pendidikan dipotong, yang pertama kali dikorbankan pasti kesejahteraan guru.”
Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menyebut lebih dari 60% bangunan SD di Indonesia dalam kondisi rusak. Putusan MK soal sekolah gratis pun masih menggantung karena ketiadaan dana.
“Sekarang alasannya jelas,” kata Ubaid. “Dananya habis dipakai MBG.”
Data BPS 2025 menambah lapisan persoalan: lebih dari empat juta anak usia sekolah tidak bersekolah, mayoritas di jenjang SMA. Faktor ekonomi, fasilitas, dan budaya menjadi penghalang—semuanya membutuhkan intervensi pendidikan yang serius, bukan sekadar program nutrisi.
Negara, Prioritas, dan Pilihan Politik
Pemerintah tidak sepenuhnya diam. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan posisinya sebagai pelaksana, bukan perumus kebijakan fiskal. Penentuan sumber anggaran, kata juru bicaranya, merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR.
BGN berulang kali menyatakan menghormati proses uji materi di MK dan berkomitmen menjalankan program secara akuntabel.
Namun pernyataan itu justru memperjelas satu hal: MBG adalah pilihan politik tingkat tinggi, dan pendidikan dijadikan bantalan fiskal untuk menopangnya.
Mengapa bukan dari pos lain? Pengamat menduga jawabannya sederhana. Anggaran kesehatan tak cukup besar. Anggaran pertahanan—prioritas lain Presiden Prabowo—nyaris mustahil disentuh. Maka pendidikan, yang besar dan “fleksibel”, menjadi sasaran paling memungkinkan.
Di titik ini, pertanyaan yang lebih besar muncul: apakah konstitusi boleh ditafsirkan sejauh itu demi membiayai program unggulan?
Ujian bagi Mahkamah Konstitusi
Permohonan uji materi ini kini terdaftar di MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon meminta satu hal yang tegas: menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan.
Bagi mereka, ini bukan soal menang atau kalah, melainkan soal menjaga batas.
“Kalau ini dibiarkan,” kata Kusuma, “ke depan setiap program prioritas bisa ‘menumpang’ di anggaran pendidikan. Pendidikan akan selalu kalah.”
Mahkamah Konstitusi kini berada di persimpangan. Di satu sisi, MBG adalah program populis dengan dampak langsung dan dukungan politik kuat. Di sisi lain, ada amanat konstitusi yang selama ini menjadi benteng terakhir agar pendidikan tidak diperalat.
Putusan MK kelak akan menjadi preseden: apakah 20% anggaran pendidikan adalah angka sakral yang tak bisa dinegosiasikan, atau sekadar persentase yang bisa diakali lewat tafsir?
Di luar gedung MK, anak-anak tetap berangkat ke sekolah dengan sepatu lusuh, guru honorer tetap menghitung hari dengan gaji tak pasti, dan dapur-dapur MBG terus beroperasi mengejar target nasional.
Negara boleh memilih prioritas. Tapi konstitusi, pada akhirnya, akan bertanya: siapa yang benar-benar dilindungi oleh pilihan itu? (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dimakan Program Prioritas MBG, Anggaran Pendidikan Digugat ke MK
| Pewarta | : Ferry Agusta Satrio |
| Editor | : Imadudin Muhammad |