Kopi TIMES

Penerapan Informed Consent Sebagai Persetujuan Tindakan Medis, Apakah Penting?

Kamis, 25 Mei 2023 - 17:00
Penerapan Informed Consent Sebagai Persetujuan Tindakan Medis, Apakah Penting? Nadifa Fauliza Zulvina, S.Ked; Dokter Muda Universitas Hang Tuah Surabaya; Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya.

TIMES MADIUN, SURABAYA – Produktivitas dan aktivitas seseorang dipengaruhi oleh kondisi kesehatannya. Ketika kesehatan seseorang terganggu atau sakit, maka mereka akan melakukan berbagai cara untuk dapat sembuh dengan berobat, serta mendapatkan tindakan medis.

Tindakan medis sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 mengenai persetujuan tindakan kedokteran ada 4 macam ruang lingkupnya, yaitu preventif, diagnostik, terapeutik, dan rehabilitatif. Maka dari itu, baik dokter maupun tenaga kesehatan lainnya perlu memahami adanya landasan hukum dalam transaksi terapeutik antara dokter dengan pasien (kontrak terapeutik), mengetahui dan memahami hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban dokter dan adanya kewajiban terkait rahasia kedokteran, rahasia jabatan, dan pekerjaan.

Pelayanan medis merupakan salah satu dari unsur pelayanan yang berperan penting dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien. Di dalam pelayanan medis terdapat para tenaga medis sebagai pemberi pelayanan (medical providers) dan pasien sebagai penerima pelayanan (medical receivers), dimana masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati.

Di dalam pelaksanaan profesinya, tenaga medis harus jujur dan menjaga agar pasien tidak dirugikan. Selain itu, tenaga medis juga harus mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan informed consent sebagai dasar atau persetujuan bagi tenaga medis didalam memberikan tindakan medik.

Hubungan dokter dengan pasien merupakan transaksi terapeutik, dimana hubungan hukum yang menciptakan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Transaksi terapeutik memiliki sifat yang berbeda dengan perjanjian pada umumnya, yaitu mengenai objek yang diperjanjikannya berupa upaya atau terapi untuk penyembuhan pasien. Jadi, perjanjian atau transaksi terapeutik adalah suatu transaksi untuk menentukan atau upaya mencari terapi yang paling tepat bagi pasien yang dilakukan oleh dokter. Menurut hukum, objek perjanjian dalam transaksi terapeutik bukan kesembuhan pasien, melainkan mencari upaya yang tepat untuk kesembuhan pasien. 

Suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata yang berbunyi “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”.

Sesuai pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa secara yuridis, keabsahan suatu perjanjian ditentukan oleh kesepakatan para pihak yang mengikatkan dirinya, dengan tanpa adanya kekhilafan, paksaan ataupun penipuan. Sepakat ini merupakan persetujuan yang dilakukan oleh kedua belah pihak dimana kedua belah pihak mempunyai persesuaian kehendak yang dalam transaksi terapeutik sebagai pihak pasien setuju untuk diobati oleh dokter, dan dokter juga setuju untuk mengobati pasiennya. Agar kesepakatan ini sah menurut hukum, maka didalam kesepakatan ini para pihak harus sadar dan tidak ada kekhilafan terhadap kesepakatan yang dibuat, serta tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak, dan tidak boleh ada penipuan didalamnya. Maka dari itu, diperlukan adanya informed consent atau yang juga dikenal dengan istilah persetujuan tindakan medik. 

Dokter sebagai pelaksana tindakan medis mempunyai kewajiban untuk mendiagnosis, memberikan pengobatan dan tindakan medik yang terbaik menurut pengetahuan, jalan pikiran dan pertimbangannya, sedangkan pasien atau keluarganya sebagai penerima tindakan medis mempunyai hak untuk menentukan pengobatan atau tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya. Dalam kerangka inilah diperlukan suatu persetujuan tindakan medis atau informed consent. 

Informed artinya telah diberitahukan atau telah diinformasikan, sedangkan consent artinya persetujuan yang diberikan kepada seseorang untuk berbuat sesuatu. Jadi, informed consent merupakan persetujuan tertulis yang diberikan oleh klien atau keluarganya kepada dokter atau tenaga medis lainnya atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap klien tersebut berisi tentang kebutuhan reproduksi klien, informed consent dan prosedur klinis yang akan dilakukan. 

Hubungan hukum antara dokter dan pasien adalah hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum. Dokter sebagai subjek hukum dan pasien sebagai subjek hukum, secara sukarela dan tanpa paksaan saling mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian atau kontrak yang disebut kontrak terapeutik. Bentuk perjanjiannya yaitu melakukan usaha (perikatan usaha) untuk menyembuhkan pasiennya, bukan perjanjian hasil (memperjanjikan kesembuhan). Dokter tidak menjanjikan hasil dalam tindakan yang dilakukan, tetapi menjanjikan untuk melakukan usaha yang terbaik untuk menangani keluhan kesehatan pasien. Maka dari itu, seharusnya pasien lebih mengetahui dan sadar tentang hubungan antara dokter dan pasien bahwa dokter hanya dapat berusaha untuk menyembuhkan pasien dengan tindakan medis yang telah disetujui, dan semua tindakan medis memiliki risiko. Risiko yang bersifat baik ataupun buruk yang menanggung adalah pasien. Atas dasar inilah, persetujuan pasien mutlak diperlukan pada setiap tindakan medis. (*)

***

*) Oleh: Nadifa Fauliza Zulvina, S.Ked; Dokter Muda Universitas Hang Tuah Surabaya; Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.