https://madiun.times.co.id/
Berita

Diterpa Isu Dugaan Pungli, Camat dan Kades Klarifikasi ke Kejari Kabupaten Madiun

Jumat, 02 Januari 2026 - 17:01
Diterpa Isu Dugaan Pungli, Camat dan Kades Klarifikasi ke Kejari Kabupaten Madiun Camat dan perwakilan kades serta DPMD saat klarifikasi ke kantor Kejari Kabupaten Madiun. (FOTO: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

TIMES MADIUN, MADIUNCamat se-Kabupaten Madiun mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Jumat (2/1/2025). Kedatangan mereka untuk klarifikasi soal isu dugaan pungutan liar (pungli) dan penggalangan dana yang melibatkan aparat pemerintahan desa dan oknum kejaksaan.

Klarifikasi tersebut bermula dari kabar pemeriksaan oknum kejaksaan yang diduga melakukan pungli terhadap kepala desa. Disertai isu penggalangan dana yang jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar. Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) juga disebut terlibat dalam penggalangan dana tersebut.

"Tidak pernah ada perintah dari pihak mana pun, termasuk dari DPMD maupun kecamatan untuk melakukan pengumpulan dana," tegas Suci Wuryani Camat Balerejo usai pertemuan klarifikasi.

Suci mengungkapkan, dirinya sempat diklarifikasi terkait pemeriksaan oknum kejaksaan terkait isu pungli. Klarifikasi dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menangani pemeriksaan tersebut. "Klarifikasi di kantor hanya menanyakan apakah pemberitaan (pungli) itu benar. Saya sampaikan tidak ada," tegas Suci.

Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi yang juga hadir saat klarifikasi menegaskan tidak ada instruksi, arahan, maupun kewajiban pengumpulan dana dalam bentuk apa pun. Kegiatan yang melibatkan kejaksaan sifatnya hanya pembinaan hukum. "Tidak ada permintaan,  perintah atau nominal. Termasuk isu pemotongan dua persen atau angka lain itu tidak benar," kata Supriadi.

Supriadi mengaku juga telah diklarifikasi baik oleh Kejari Kabupaten Madiun maupun Kejati Jatim. Hasilnya, tidak ditemukan adanya perintah atau permohonan pengumpulan dana dari pihak kejaksaan kepada kepala desa.

Sementara itu, Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Jaenuri  menegaskan tidak pernah ada penggalangan dana sebagaimana kabar yang beredar. Kedatangan pihak Kejati Jatim hanya sebatas klarifikasi. "Klarifikasi hanya wawancara singkat di kantor. Setelah itu kami beraktivitas seperti biasa. Penggalangan dana Rp1,5 miliar itu tidak ada ,” kata Jaenuri.

Jaenuri juga menjelaskan soal sejumlah uang yang disebut sebagai barang bukti penggalangan dana. Dia mengungkapkan uang tersebut adalah dana kegiatan rutin antar kepala desa. "Kegiatannya anjangsana antar kepala desa. Ada arisan bulanan Rp500 ribu dan uang konsumsi. Itu murni uang pribadi, bukan dana desa, bukan perintah siapa pun,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro saat dikonfirmasi menegaskan belum ada laporan resmi dari camat maupun kepala desa terkai permintaan uang oleh oknum kejaksaan. “Berdasarkan klarifikasi termasuk dari kepala dinas tidak ditemukan adanya permintaan uang," ujar Achmad.

Namun, Achmad menegaskan jika di kemudian hari terbukti ada oknum yang melakukan pungli dengan mengatasnamakan institusinya maka akan ada tindakan tegas. "Kalau ada laporan, siapapun pelakunya. Termasuk jika itu anggota saya sendiri akan kami tindak tegas,” katanya.

Pertemuan klarifikasi yang dihadiri camat, kepala DPMD dan perwakilan kepala desa dilakukan di kantor Kejari Kabupaten Madiun. Klarifikasi terkait dengan isi dugaan pungli dan penggalangan dana terhadap kepala desa yang melibatkan oknum kejaksaan. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.