Para saksi memberikan keterangan pada sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

Saksi Sebut Tumpang Tindihnya Pekerjaan Proyek TPA Winongo Atas Perintah Maidi

Dari keterangan para saksi terungkap, tak hanya Rochim Ruhdiyanto yang mengerjakan proyek di TPA Winongo atas perintah terdakwa Maidi. Tetapi juga melibatkan OPD Pemkot Madiun.

TIMES Madiun,Minggu 2 Agustus 2026, 19:31 WIB
0
Y
Yupi Apridayani

MADIUNProyek alih fungsi TPA Winongo Kota Madiun menjadi destinasi wisata terkesan tumpang tindih. 

Hal itu terungkap di persidangan korupsi dana CSR dan fee proyek dengan terdakwa Wali Kota Madiun H. Maidi, Thariq Megah Kepala Dinas PUPR dan Rochim Ruhdiyanto Direktur CV Sekar Arum.

Dari keterangan para saksi terungkap, tak hanya Rochim Ruhdiyanto yang mengerjakan proyek di TPA Winongo atas perintah terdakwa Maidi. Tetapi juga melibatkan OPD yakni Dinas PU PR dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim). 

Anggaran yang dikeluarkan untuk pekerjaan alih fungsi TPA Winongo tidak hanya bersumber dari CSR saja. Ada anggaran APBD untuk pembelian BBM alat berat dan dana taktis yang dikelola OPD diduga bersumber dari fee proyek yang dikerjakan para rekanan.

Saat bersaksi di persidangan, Sri Teguh Sumaryanto Kasi Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Madiun mengaku beberapa kali menerima perintah dari Maidi untuk mengerahkan alat berat membantu pekerjaan proyek di TPA Winongo.

‎"Kalau lewat telepon biasanya melalui ajudan. Tapi kalau bertemu langsung, Pak Maidi pernah menyampaikan agar membantu pekerjaan Pak Rochim di TPA Winongo," ungkap Teguh,  Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, alat berat yang diterjunkan ke lokasi antara lain tiga unit ekskavator, dua dump truk dan peralatan pendukung lainnya.‎ Teguh mengatakan pekerjaan di TPA Winongo tidak pernah masuk dalam perencanaan maupun anggaran Bidang PSDA. ‎

"Setahu saya tidak ada anggaran untuk pekerjaan di TPA Winongo. BBM yang digunakan berasal dari anggaran rutin kegiatan operasional PSDA yang bersumber dari APBD," ujarnya.

Sementara, saksi Andi Anto Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Pertamanan, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan Permakaman Dinas Perkim mengungkapkan ada pekerjaan di TPA Winongo yang dikerjakan dinasnya yakni penanaman pohon. 

Pekerjaan penanaman pohon tersebut tidak dianggarkan APBD. Namun, BBM untuk operasional alat berat untuk pekerjaan itu senilai Rp 60 juta menggunakan dana APBD. "BBM untuk truk, alat potong rumput dan bego untuk pembuatan lubang tanam," ujar Andi Anto. 

Pekerjaan penanaman pohon di TPA menurut keterangan Andi Anto berdasar perintah Maidi melalui Jemakir. Saat ditanya majelis hakim darimana saksi Andi Anto mengetahui soal perintah tersebut, dia menjawab berdasarkan ucapan Jemakir. 

"Pak Jemakir nyebut bapaknya (Maidi) minta tanam ini titiknya di sini. Sepengetahuan saya di TPA yang mengendalikan pak Maidi. Titik mana yang di tanam semua instruksi pak Maidi," ujar Andi Anto. 

Taufik dan Andi Anto memberi keterangan sebagai saksi di persidangan bersama Heri Purna Irawan (pemrakarsa umrah), Daffa Syaddad Felix Rahajo Putra (ajudan Wali Kota Madiun) dan Anita Maharani (Kabag Umum Pemkot Madiun). JPU KPK menghadirkan mereka untuk pembuktian dakwaan terhadap Maidi, Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.