Maidi Bersaksi di Sidang Korupsi, Bantah Aliran Dana CSR TPA Winongo
Terdakwa Rochim Ruhdiyanto saat bersaksi di sidang korupsi. (Foto: Yupi  Apridayani/TIMESIndonesia)

Maidi Bersaksi di Sidang Korupsi, Bantah Aliran Dana CSR TPA Winongo

Dalam sidang, Maidi mengaku tidak tahu menahu soal aliran dana CSR yang digunakan untuk mendanai pengurukan tanah TPA Winongo.

TIMES Madiun,Kamis 10 September 2026, 21:58 WIB
285
Y
Yupi Apridayani

MADIUNDirektur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto menegaskan pekerjaan tanah uruk di TPA Winongo dikerjakan tanpa kontrak dan atas perintah Wali Kota Madiun non aktif H. Maidi.

Pekerjaan yang diklaim telah menghabiskan biaya Rp 3,1 miliar tersebut tidak dianggarkan dalam APBD. 

"Karena kondisi darurat sampah, saya diminta pak Maidi menguruk sampah di TPA Winongo. Tetapi tidak ada anggaran dari APBD. Jadi pakai dana saya dulu. Nanti akan dicarikan anggaran lain," ujar Rochim saat bersaksi di persidangan, Kamis (10/9/2026).

Belakangan anggaran lain tersebut adalah dana CSR dari sejumlah pihak.

Rochim menyebut dari total biaya pengurukan TPA Winongo, sebanyak Rp 1,6 miliar dibiayai CV Sekar Arum dan Rp 950 juta dari pengusaha pengembangan perumahan. 

"Sisanya masih jadi tanggungan yang belum terbayar," ungkap Rochim. 

Terkait tagihan biaya pengurukan dan pemasangan paving di TPA Winongo, Rochim mengaku sudah pernah menyampaikan ke Maidi.

Saat menerima laporan tersebut, Rochim diminta berkoordinasi dengan Bapperida yang menangani soal CSR.

Sebaliknya, saat bersaksi di persidangan yang sama, Maidi mengaku tidak tahu menahu soal aliran dana CSR yang digunakan untuk mendanai pengurukan tanah.

"Saya cuma bilang ke Pak Rochim tolong dibantu karena ini darurat sampah," ujar Maidi. 

Namun, Maidi mengakui pernah bertemu dengan Sugeng Prawoto Komisaris PT Hemas Buana Indonesia di TPA Winongo.

Sugeng juga diminta membantu penanganan sampah dan saat itu disetujui bantuan tanah uruk sebanyak 350 truk.

Maidi mengaku tidak tahu soal besaran uang yang diberikan Sugeng. Termasuk aliran dana CSR yang ditransfer ke rekening Sri Kayatin. Uang tersebut kemudian ditransfer ke Rochim yang disebut atas perintah Maidi. 

"Kalau soal uang Rp 600 juta lewat Sri Kayatin saya tidak tahu. Saya juga tidak kenal," kata Maidi. 

Saat ditanya majelis hakim tanggapan atas keterangan Maidi, Rochim menegaskan semua pernyataan tersebut tidak benar.

"Itulah liciknya Pak Maidi. Saya disuruh mengerjakan TPA Winongo nanti katanya dicarikan dana selain APBD. Tidak tahu kalau ternyata dana itu diduga hasil pemerasan," ujar Rochim. 

Agenda sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya adalah kesaksian terdakwa terhadap terdakwa lainnya.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Kota Madiun. Yakni H. Maidi, Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.