https://madiun.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 21:19
Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara Polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang saat mendengarkan pembacaan tuntutan di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023). (Foto: Dok. Kejati Jatim)

TIMES MADIUN, MALANG – Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang dituntut tiga tahun penjara. Mereka dinilai telah lalai hingga mengakibatkan ratusan nyawa melayang.

Ketiga polisi tersebut yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023). Ketiganga terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.

"Menyatakan pidana penjara kepada terdakwa Bambang Sidik (termasuk Hasdarmawan dan Wahyu) selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa mendekam dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar salah satu JPU saat membacakan nota tuntutan di ruang sidang PN Surabaya, Kamis (23/2/2023).

JPU mengatakan, Bambang, Wahyu, dan Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

"Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa, sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu," ujarnya.

Selain itu, JPU menyebutkan ada hal yang memberatkan tuntutan terdakwa. Untuk Bambang dan Hasdarmawan dianggap lalai telah memerintahkan penembakan gas air mata.

Sedangkan hal memberatkan terdakwa Wahyu, dinilai tidak melakukan pencegahan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang.

"Hal yang memberatkan (Bambang dan Hasdarmawan), karena kelalaian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan Arema FC vs Persebaya," kata JPU.

Sementara hal yang meringankan ketiganya, yakni terdakwa melaksanakan tugas dan perintah, pengamanan pertandingan sepak bola, meski terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai dengan SOP pengamanan.

"Terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas di Kepolisian RI, terdakwa kooperatif selama proses penuntutan, terdakwa berterus terang selama proses sidang," ucapnya.

Hal yang meringankan lainnya, terdakwa selama berkarir di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi hingga menempati jabatan di kepolisian.

"Terdakwa merupkan tulang punggung keluarga," kata JPU.

Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum tiga terdakwa itu mengaku akan mengajukan nota pembelaan di sidang berikutnya.

"Akan kami tanggapi dalam pleidoi, Yang Mulia," kata penasihat hukum ketiga terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu selama sepekan. Sidang pembacaan nota pembelaan itu bakal dilakukan pekan depan.

"Atas tuntutan tersebut saudara berhak mengajukan pembelaaan atau pledoi. Tim penasihat hukum kami beri waktu satu pekan," ujarnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.