TIMES MADIUN, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Dalam konferensi pers yang digelar oleh KPK, Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor dihadirkan dengan mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan terborgol.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tim penyidik KPK telah menemukan alat bukti yang cukup dan fakta-fakta terkait aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD sehingga menetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai tersangka.
“Dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Johanis Tanak dalam konferensi persnya di gedung KPK Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Penahanan Gus Muhdlor sendiri dilakukan setelah dirinya diperiksa oleh KPK dihari yang sama. Usai pemeriksaan, KPK langsung melakukan konferensi pers penahanan Bupati Sidoarjo tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Sidoarjo tersebut sempat absen dari panggilan KPK selama 2 kali. Pertama, dijadwalkan 19 April 2024, beliau tidak hadir dengan alasan sakit.
“Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata pengacara Gus Muhdlor, Musthofa Abidin dalam keterangan persnya, Jumat (19/4/2024).
Selanjutnya pada 3 Mei yang bersangkutan kembali absen tanpa menyebutkan alasannya tidak memenuhi panggilan KPK tersebut. Kini setelah diperiksa dan dilakukan penahanan, Bupati Sidoarjo akan ditahan selama 20 hari mendatang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Setelah diperiksa, KPK RI Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Faizal R Arief |