TIMES MADIUN, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mengusut kasus judi online yang menyeret sejumlah oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga saat ini, sebanyak 14 tersangka telah ditangkap terkait kasus tersebut.
“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan masih akan terus melakukan pengembangan,” kata Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
Dari 14 tersangka yang ditetapkan, jelas Wira, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi, sementara 3 lainnya adalah warga sipil.
Wira menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran aset para pelaku yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.
"Kita akan lakukan tracing (penelusuran) aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," kata Wira.
Selain melakukan penangkapan, Polda Metro Jaya juga menggelar penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut, yang dilakukan pada Jumat (1/11/2024).
“Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi di Jakarta.
Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Kombes Pol. Wira Satya Triputra bersama Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono, empat orang tersangka turut dihadirkan. Meski demikian, identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut belum diungkapkan ke publik.
"Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor tersebut," katanya.
Dalam proses tersebut, penyidik membawa sejumlah kontainer untuk menampung barang bukti yang disita.
Ade Ary menyebutkan bahwa beberapa barang bukti berupa laptop pribadi, dokumen, dan komputer milik para tersangka telah diamankan.
“Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen, dan komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir,” ujar Ade Ary. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polisi Periksa 14 Tersangka Kasus Judi Online, Libatkan Oknum Kementerian Komdigi
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |