TIMES MADIUN, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus besar pembobolan rekening dormant di kantor cabang Bank BNI, Jawa Barat. Uang senilai Rp204 miliar hasil kejahatan tersebut ditukar oleh para pelaku ke dalam bentuk valuta asing (valas) untuk mengaburkan jejak.
“Untuk bentuk pencucian uangnya, yaitu salah satunya dengan menukarkan uang tersebut dengan uang valas yang dipindahkan ke rekening pihak lain yang menjadi penampungan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurut Helfi, pihaknya telah memeriksa penjual valas atau money changer yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut. Polisi juga masih mendalami tujuan para pelaku melakukan pembobolan rekening dormant itu.
“Terkait peruntukannya, mereka tidak ada informasi yang disampaikan, tapi yang jelas, mereka berbagi setelah mendapatkan hasil dari transaksi ilegal tersebut,” jelasnya.
Pemilik Rekening dan Para Tersangka
Helfi mengungkapkan, rekening dormant yang dibobol merupakan milik seorang pengusaha tanah berinisial S. Namun, polisi belum merinci lebih lanjut sosok tersebut.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan sembilan tersangka dari berbagai kelompok peran.
Pertama, kelompok internal bank terdiri atas AP (50), Kepala Cabang Pembantu; dan GRH (43), Consumer Relations Manager. Lalu Kelompok eksekutor terdiri atas C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Kemudian, kelompok pencucian uang yaitu DH (39) dan IS (60)
Selain itu, satu tersangka berinisial D masih buron. Menariknya, dua tersangka yakni C dan DH juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.
Modus yang digunakan para pelaku adalah menargetkan rekening dormant dan memindahkan dana di luar jam operasional bank. Transaksi senilai Rp204 miliar dilakukan secara in absentia, yakni tanpa kehadiran fisik di bank.
“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” ungkap Helfi.
Jerat Hukum Berat
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berat, antara lain Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Sektor Keuangan dengan ancaman 15 tahun penjara, denda Rp200 miliar. Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2004 jo. UU 2008, ancaman 6 tahun penjara, denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 3, 4, 5 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp20 miliar. Terakhir, UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, ancaman pidana 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polri Ungkap Sindikat Bobol Rekening Rp204 Miliar, Uang Dicuci Lewat Valas
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |