TIMES MADIUN, JAKARTA – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara. Politikus NasDem itu terbukti bersalah setelah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan lembaga yang dipimpinnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pantoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Hakim menyatakan, SYL dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SYL diminta untuk membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, ia harus mengganti dengan hukuman kurungan.
Vonis SYL diketahui lebih ringan. Sebelumnya, ia dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa KPK yakin SYL bersalah karena telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.
SYL juga dituntut dengan dengan Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Syahrul Yasin Limpo dkk diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Imadudin Muhammad |