Hukum dan Kriminal

Jadi Tersangka Dugaan TPPU, KPK RI Sita Aset Bupati Ricky Ham Pagawak

Minggu, 14 Mei 2023 - 08:16
Jadi Tersangka Dugaan TPPU, KPK RI Sita Aset Bupati Ricky Ham Pagawak Ilustrasi gedung KPK RI (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMES MADIUN, JAKARTA – Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, KPK RI kembali menetapkan Bupati nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK RI kemudian menyita aset sekitar Rp30 miliar terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak.

"Sebagai informasi, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/5/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik lembaga antirasuah itu masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka RHP.

Penyitaan aset tersebut juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) untuk memulihkan kerugian negara.

"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," ujarnya.

KPK RI menegaskan pihaknya juga akan memidanakan pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan terhadap Bupati nonaktif Ricky Ham Pagawak.

"KPK tentu mengingatkan kepada siapapun dilarang memengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali Fikri.

Ali mengatakan penyidik KPK RI menemukan dugaan pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

"Upaya yang dilakukan pihak dimaksud diantaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk dengan memengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," ujar Ali.

KPK RI itu menduga upaya perintangan penyidikan tersebut dilakukan oleh orang-orang dekat Ricky Ham Pagawak. "Diduga oleh orang-orang dekat tersangka RHP," kata Ali.

Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK RI sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK RI mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham, KPK RI juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).(*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.